Kasus ini sendiri awalnya terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal November lalu. Aksi itu berhasil menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Modusnya? Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Caranya dengan meminta fee atau sejenis komisi sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran di dinas tersebut untuk tahun 2025.
Anggaran Dinas PUPR yang awalnya ‘cuma’ Rp 71,6 miliar, tiba-tiba membengkak jadi Rp 177,4 miliar. Ada tambahan fantastis sebesar Rp 106 miliar.
Dari angka sebesar itu, fee 5 persennya tentu bukan main. Menurut penyelidikan, realisasi pemberian fee sudah terjadi tiga kali dengan total uang yang mengalir ke para tersangka mencapai Rp 4,05 miliar. OTT KPK pada November 2025 itu berhasil menghentikan pemberian terakhir, sekaligus membongkar praktik yang diduga telah berjalan mulus.
Kini, dengan penggeledahan di rumah dinas bupati, penyidikan terasa makin meluas. Seperti puzzle yang perlahan-lahan disusun, kepingan demi kepingan mulai terlihat meski gambaran utuhnya masih samar.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Diskon Massal untuk Antisipasi 60 Juta Pemudik Nataru
Sekretaris Kabinet dan Kepala BMKG Bahas Persiapan Cuaca Libur Akhir Tahun
Lari 10 Ribu Pasang Kaki di Borobudur, Kumpulkan Miliaran Rupiah untuk Korban Bencana
Tes DNA Dilakukan, Nasib Tiga Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Masih Gelap