Kasus korupsi kuota haji masih terus diusut oleh KPK. Hingga detik ini, belum ada satu pun tersangka yang resmi ditetapkan. Prosesnya memang terasa berjalan pelan, tapi pihak penegak hukum memastikan penyelidikan tetap berjalan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. Hanya saja, ia enggan membeberkan detail waktu pastinya kapan hal itu terjadi.
"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Fitroh dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Senin (22/12).
Menurut penjelasannya, penyidik menduga ada pelanggaran serius dalam kasus ini, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Intinya, pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Nah, karena itulah, penghitungan kerugian negara mutlak diperlukan. Untuk urusan teknis ini, KPK pun menggandeng BPK.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," tegas dia.
Dugaan Korupsi di Balik Kuota Haji
Semuanya berawal dari tahun 2023 silam. Kala itu, Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Informasi inilah yang kemudian, diduga KPK, memicu segala masalah.
Asosiasi travel haji yang menangkap kabar itu lalu dikatakan menghubungi pihak Kementerian Agama. Tujuannya? Membahas pembagian kuota. Mereka diduga berupaya keras agar kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total bisa diperbesar.
Alhasil, muncul sebuah rapat. Hasilnya cukup mengejutkan: disepakati pembagian kuota tambahan menjadi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk reguler. Kesepakatan ini kemudian ternyata masuk ke dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK sendiri masih menyelidiki kaitan erat antara SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi setoran uang. Travel haji yang mendapat jatah kuota khusus tambahan diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga 7.000 per kuota tergantung skala travel-nya.
Aliran uangnya tidak langsung. Setoran dari para travel itu dikumpulkan dulu melalui asosiasi haji, baru kemudian disalurkan ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, uang ini mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian tersebut.
Kerugian negaranya? Sementara ini diperkirakan sudah menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. Itu baru hitungan sementara. Makanya, kerja sama dengan BPK menjadi krusial untuk memastikan angka yang akurat.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mengambil sejumlah langkah tegas. Tiga orang dicegah ke luar negeri: mantan Menag Gus Yaqut, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga ditinggali Gus Alex. Bahkan, tim penyidik turun langsung ke Arab Saudi untuk melihat sendiri dampak kepadatan akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu.
Menyikapi tindakan KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan sikap kooperatif.
Melissa mengatakan kliennya menghormati upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Meski begitu, sampai berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Semua masih menunggu.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT, Uang Ratusan Juta Diamankan