KPK Ungkap Aliran Dana Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

- Senin, 22 Desember 2025 | 15:42 WIB
KPK Ungkap Aliran Dana Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Kasus korupsi kuota haji masih terus diusut oleh KPK. Hingga detik ini, belum ada satu pun tersangka yang resmi ditetapkan. Prosesnya memang terasa berjalan pelan, tapi pihak penegak hukum memastikan penyelidikan tetap berjalan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. Hanya saja, ia enggan membeberkan detail waktu pastinya kapan hal itu terjadi.

"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Fitroh dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Senin (22/12).

Menurut penjelasannya, penyidik menduga ada pelanggaran serius dalam kasus ini, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Intinya, pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Nah, karena itulah, penghitungan kerugian negara mutlak diperlukan. Untuk urusan teknis ini, KPK pun menggandeng BPK.

"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," tegas dia.

Dugaan Korupsi di Balik Kuota Haji

Semuanya berawal dari tahun 2023 silam. Kala itu, Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Informasi inilah yang kemudian, diduga KPK, memicu segala masalah.

Asosiasi travel haji yang menangkap kabar itu lalu dikatakan menghubungi pihak Kementerian Agama. Tujuannya? Membahas pembagian kuota. Mereka diduga berupaya keras agar kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total bisa diperbesar.

Alhasil, muncul sebuah rapat. Hasilnya cukup mengejutkan: disepakati pembagian kuota tambahan menjadi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk reguler. Kesepakatan ini kemudian ternyata masuk ke dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK sendiri masih menyelidiki kaitan erat antara SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.


Halaman:

Komentar