MURIANETWORK.COM – Tiga petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasusnya? Dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah itu.
Ketiga pejabat itu adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari, lalu Asis Budianto yang menjabat Kasi Intelijen, serta Tri Taruna Fariadi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Mereka kini berstatus tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencopotan itu pada Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan, pengusutan sepenuhnya diserahkan ke KPK. Kejaksaan, katanya, tak akan ikut campur. Bahkan, dia menyatakan dukungan penuh untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Semua ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis lalu. Setelah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup, tiga nama itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace