Vonisme Mantan Kadisbud DKI Kian Berat di Tingkat Banding
Hukuman untuk Iwan Henry Wardhana bertambah. Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini memutuskan untuk memperberat vonis mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI itu menjadi 12 tahun penjara. Ini lebih berat satu tahun dari vonis pengadilan negeri sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. berupa pidana penjara selama 12 tahun,”
Begitulah bunyi amar putusan banding yang tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (20/12) lalu. Tak cuma harus mendekam di balik jeruji, Iwan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak lunas, ancamannya kurungan 6 bulan.
Dan itu belum semuanya. Ada beban lain yang jauh lebih besar: uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar. Jumlah yang fantastis itu harus ia bayarkan. Jika tidak, tambahan hukuman 6 tahun penjara sudah menunggu.
Sebelumnya, di tingkat pertama, vonisnya memang sudah berat: 11 tahun penjara, denda setengah miliar, dan uang pengganti Rp 13,5 miliar. Tampaknya, hakim banding melihat perbuatannya lebih serius lagi.
Artikel Terkait
Kekuatan Doa Ibu: Dari Air Mata Hingga Hidayah yang Menyentuh
Bandar Sayuran Garut Ditangkap Usai Babat Ribuan Pohon Teh
Kepala Desa Beraksi Lagi, Kali Ini Tuntut Kendali Penuh atas Dana Desa
Tujuh Hari yang Menentukan Nasib Upah Buruh