KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Terkait Kasus Fee Proyek PUPR

- Senin, 15 Desember 2025 | 15:18 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Terkait Kasus Fee Proyek PUPR

Rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, digeledah oleh KPK pada Senin (15/12). Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. "Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau," katanya.

Menurut Budi, kegiatan itu masih berlangsung. Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

"Kasus ini bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," sambungnya.

Hingga kini, alasan spesifik penggeledahan di lokasi tersebut belum sepenuhnya jelas. Kasusnya sendiri memang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) bulan lalu. SF Hariyanto sendiri belum memberikan pernyataan apa pun.

Kalau kita lihat ke belakang, OTT di Riau itu sudah menjerat beberapa nama. Tersangkanya antara lain Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR. Modusnya? Meminta fee sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran dinas tersebut di tahun 2025.

Anggaran Dinas PUPR awalnya Rp 71,6 miliar. Tapi kemudian membengkak jadi Rp 177,4 miliar. Artinya, ada tambahan fantastis sebesar Rp 106 miliar.

Fee 5 persen itu ternyata sudah tiga kali dibayarkan. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar yang mengalir ke Abdul Wahid dan kawan-kawan. Sayangnya untuk mereka, transaksi terakhir pada November 2025 itu justru menjadi akhir permainan. KPK datang dan membongkar semuanya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar