Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, resmi berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah daerah kota itu.
Tak sendirian, politikus dari PKB ini ditetapkan bersama Rendiana Awangga. Awangga sendiri adalah Anggota DPRD Kota Bandung yang menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, keduanya bekerja sama menyimpang dari aturan dalam pelaksanaan sebuah proyek.
"Yang bersangkutan diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Kota Bandung,"
kata Irfan dalam jumpa pers, Rabu (10/12).
Modusnya, mereka disebutkan meminta proyek kepada pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD masing-masing. Pejabat inilah yang punya kewenangan untuk menentukan penyedia jasa.
"Yang selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,"
lanjut Irfan menjelaskan rangkaian kejadiannya.
Untuk pasal yang menjerat, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada juga pasal subsidairnya, yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang dijungkai dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam. Dua figur publik, dari partai berbeda, terjerat dalam satu kasus yang sama. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Gerak Cepat Tangani Kasus Santri Diduga Dipaksa Pakai Vape Berbahaya di Pangkep
Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, Wacana Film Layar Lebar Mengemuka
KAI Tutup 1.800 Perlintasan Liar yang Dinilai Picu Kecelakaan Kereta Api
Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah Sulsel Sepanjang Hari