Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer di Cipayung, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Ia tidak sendirian; empat orang lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini.
Mereka terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Pasal yang menjerat adalah Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait penggelapan dan penipuan.
“372 dan 378 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi Selasa (9/12).
Lalu, seperti apa bunyi pasal-pasal itu?
Pasal 372 KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.”
Sementara Pasal 378 KUHP berbunyi:
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kg dan Ribuan Pil di Tangerang
Tim Advokasi Tuding Laporan Polisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Bagian dari Strategi Pecah Belah Jokowi
Rp 2 Juta Per Kepala: Skandal Suap Izin TKA di Kemnaker Tembus Rp 135 Miliar
Sidang Isbat Digelar 17 Februari, Awal Ramadan 1447 H Segera Ditetapkan