Ayah di Gorontalo Bebas Usai Hajar Pelaku yang Cabuli Anak Tirinya

- Senin, 24 November 2025 | 16:18 WIB
Ayah di Gorontalo Bebas Usai Hajar Pelaku yang Cabuli Anak Tirinya

Sebuah peristiwa yang memilukan terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara. R, seorang ayah yang sehari-hari berjualan di warung, harus berurusan dengan hukum setelah memukuli Fadryanto, pria yang kedapatan sedang memperkosa anak tirinya, E. Tapi akhirnya, pengadilan justru membebaskannya.

Malam itu, Agustus 2024, suasana warung R yang tenang tiba-tiba berubah. Fadryanto, pria 37 tahun, datang membeli kopi. Ia sempat menelepon rekan kerjanya, lalu bertanya pada E tentang letak kamar mandi. Tak lama kemudian, Fadryanto menuju ke sana.

Saat mencoba membuka pintu, ternyata kamar mandi sedang dipakai E. Bukannya menunggu, Fadryanto malah memaksa masuk dan mengunci pintu. Di dalam, ia mulai melecehkan E. Mendengar kegaduhan, R yang panik langsung mendobrak pintu. Amarahnya meledak. Ia pun menghajar Fadryanto tanpa ampun.

Rambut Fadryanto dijambak, lalu diseret ke belakang rumah. Di sana, pukulan dan tendangan terus menghujaninya. Bahkan, menurut pengakuan Fadryanto, R sempat menggunakan kursi dan parang. Hasil visum menunjukkan luka di sekujur tubuhnya: bibir, mata, kepala, dahi, hidung, lutut, hingga punggung.

Namun begitu, Fadryanto punya cerita lain.

Dalam keterangannya, Fadryanto mengaku tidak sempat memperkosa E. Sebab, R sudah terlebih dulu mendobrak pintu kamar mandi.

Fadryanto mengaku dia dan E ada arah ke hubungan pacaran. Meski, dia juga mengaku juga punya istri.

“Saya masih berpikir (untuk pacaran) karena saya mempunyai istri yang sedang hamil,” bunyi keterangan Fadryanto dikutip dari salinan putusan.

Pengakuan Fadryanto, pada saat di depan kamar mandi, E yang membuka pintu lalu tersenyum kepadanya. Dia pun kemudian masuk.


Halaman:

Komentar