Sebuah peristiwa yang memilukan terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara. R, seorang ayah yang sehari-hari berjualan di warung, harus berurusan dengan hukum setelah memukuli Fadryanto, pria yang kedapatan sedang memperkosa anak tirinya, E. Tapi akhirnya, pengadilan justru membebaskannya.
Malam itu, Agustus 2024, suasana warung R yang tenang tiba-tiba berubah. Fadryanto, pria 37 tahun, datang membeli kopi. Ia sempat menelepon rekan kerjanya, lalu bertanya pada E tentang letak kamar mandi. Tak lama kemudian, Fadryanto menuju ke sana.
Saat mencoba membuka pintu, ternyata kamar mandi sedang dipakai E. Bukannya menunggu, Fadryanto malah memaksa masuk dan mengunci pintu. Di dalam, ia mulai melecehkan E. Mendengar kegaduhan, R yang panik langsung mendobrak pintu. Amarahnya meledak. Ia pun menghajar Fadryanto tanpa ampun.
Rambut Fadryanto dijambak, lalu diseret ke belakang rumah. Di sana, pukulan dan tendangan terus menghujaninya. Bahkan, menurut pengakuan Fadryanto, R sempat menggunakan kursi dan parang. Hasil visum menunjukkan luka di sekujur tubuhnya: bibir, mata, kepala, dahi, hidung, lutut, hingga punggung.
Namun begitu, Fadryanto punya cerita lain.
Dalam keterangannya, Fadryanto mengaku tidak sempat memperkosa E. Sebab, R sudah terlebih dulu mendobrak pintu kamar mandi.
Fadryanto mengaku dia dan E ada arah ke hubungan pacaran. Meski, dia juga mengaku juga punya istri.
“Saya masih berpikir (untuk pacaran) karena saya mempunyai istri yang sedang hamil,” bunyi keterangan Fadryanto dikutip dari salinan putusan.
Pengakuan Fadryanto, pada saat di depan kamar mandi, E yang membuka pintu lalu tersenyum kepadanya. Dia pun kemudian masuk.
Pada saat akan membuka pakaian E, kata dia, R keburu mendobrak pintu. Penganiayaan pun terjadi hingga akhirnya dilerai oleh warga setempat. Menurut Fadryanto, dia sempat diancam R dengan menggunakan parang.
Pengakuan Fadryanto itu dibantah habis oleh R dan E. R menegaskan bahwa Fadryanto memang sudah menyetubuhi anaknya. Sementara E, yang sempat pingsan saat kejadian, ingat betul bagaimana mulutnya ditutup paksa dan ia diperkosa. Ia juga membantah pernah pacaran dengan Fadryanto.
Di persidangan, jaksa menuntut R dengan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara. Tapi, majelis hakim punya pandangan berbeda.
Hakim mengakui R memang terbukti melakukan penganiayaan. Tapi, ada alasan kuat di baliknya. R bertindak karena goncangan jiwa yang hebat setelah melihat anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
“Majelis Hakim berpandangan bahwa orang tua mana yang tidak tergoncang jiwanya melihat anaknya diperkosa/disetubuhi oleh orang lain,” ucap hakim.
Menurut hakim, reaksi R memukul dada sekali dan wajah dua kali hingga berdarah masih dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Tindakan Fadryanto dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan keluarga, yang wajar jika memicu amarah tak terbendung.
Maka, meski terbukti melakukan penganiayaan, R akhirnya dibebaskan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang noodweer exces.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi tidak dijatuhi pidana karena pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces),” bunyi putusan hakim PN Limboto.
Putusan ini dibacakan pada 18 November 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Indra Septiana, dengan anggota Danandoyo Darmakusuma dan Rahmat Indera Satrya. Meski begitu, kabarnya jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perjalanan kasus ini ternyata belum benar-benar usai.
Artikel Terkait
Ekspor Unggas Indonesia Tembus 545 Ton di Awal 2026
Sekjen Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penusakan yang Tewaskan Ketua DPD Maluku Tenggara
Anggota DPR Mangihut Sinaga Sebut Ancaman Narkoba pada Generasi Muda Sudah Darurat
Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas