Aksi itu akhirnya benar-benar dilakukan. Saat istri hakim, Wina Falinda, keluar rumah naik Toyota Fortuner sekitar pukul 09.36 WIB, FA langsung bergerak. Wina ternyata meninggalkan kunci di rak sepatu depan rumah. Celah itulah yang dimanfaatkan FA.
Sebelumnya, dia sudah memantau keberadaan hakim. Pukul 08.30 WIB, FA datang ke PN Medan, minum kopi, dan bertanya pada sekuriti bernama DP tentang lokasi sang hakim.
"Jadi tersangka memantau," ucap Calvijn.
Pukul 09.30 WIB, dia berangkat dari PN Medan menuju kompleks perumahan. Tujuh belas menit kemudian, FA sudah memantau TKP. Tapi dia tak langsung bertindak.
Baru pukul 10.17 WIB, FA masuk ke rumah. Pintu besi ternyata tidak dikunci, jadi dia tinggal membuka pintu kayu dengan kunci yang diambil dari rak sepatu.
Begitu masuk, FA langsung menuju kamar pribadi hakim. Dengan obeng yang sudah disiapkan, dia mencongkel pintu kamar yang terkunci.
"Begitu masuk menuju lemari pakaian milik istri korban," imbuh Calvijn.
Dia mengambil perhiasan dari laci lemari, lalu membakar kamar tersebut. Caranya? Dengan tisu bambu yang ada di dekat TV, dia membakar bagian dalam lemari baju, area sebelah kiri lemari, bawah laci, dan akhirnya tempat tidur.
FA akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (14/11). Barang bukti pun disita. Kasus yang berawal dari dendam sederhana ini akhirnya berujung pada jerat hukum yang tak sederhana.
Artikel Terkait
Salam Social: Jejaring Sosial Muslim Indonesia Resmi Hadir dengan Fitur Moderasi Ketat
BPOM Ungkap Proses Ketat di Balik Label Air Pegunungan
Jimly dan Mahfud Gelar Pertemuan Rahasia dengan Megawati, Bahas Amandemen Kelima UUD 1945
Dua Raja Solo Bersua di Masjid Agung, Saling Abaikan di Tengah Polemik Tahta