Mantan Sopir Hakim Bakar Rumah Majikan, Motifnya Sakit Hati

- Jumat, 21 November 2025 | 20:06 WIB
Mantan Sopir Hakim Bakar Rumah Majikan, Motifnya Sakit Hati

Rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, hangus dilalap api. Polrestabes Medan akhirnya menetapkan FA, mantan sopir pribadi sang hakim, sebagai otak di balik peristiwa ini.

Motifnya? Rupanya sederhana: sakit hati. FA merasa dendam setelah dipecat oleh Khamozaro pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, itulah pemicu utamanya.

"Banyak alasannya, salah satunya itu (sakit hati dipecat korban)," jelas Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11).

Dia menegaskan bahwa penyidik belum menemukan alasan lain di balik aksi FA. Tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro, murni urusan pribadi.

"Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain," ujarnya. "Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan, tersangka FA terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan."

Tak hanya membakar, FA juga mencuri dari dalam rumah majikan lamanya itu.

Kini FA sudah ditahan dan dikenai Pasal 187 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 E Juncto Pasal 65 KUHP. Tapi dia tidak bertindak sendirian. Ada tiga tersangka lain yang terlibat: OHS, HS, dan MMA.

OHS punya kedekatan dengan hakim. FA memintanya memantau gerak-gerik Khamozaro dan memberinya Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut. Sementara HS membantu menjual perhiasan curian ke toko emas, yang tak lain adalah milik MMA, si penadah.

Rencana yang Matang

Menurut Calvijn, rencana jahat ini sudah disusun FA sejak 30 Oktober 2025. Bahkan dia sempat berkata pada Simamora (tersangka kedua), "Mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya."

Aksi itu akhirnya benar-benar dilakukan. Saat istri hakim, Wina Falinda, keluar rumah naik Toyota Fortuner sekitar pukul 09.36 WIB, FA langsung bergerak. Wina ternyata meninggalkan kunci di rak sepatu depan rumah. Celah itulah yang dimanfaatkan FA.

Sebelumnya, dia sudah memantau keberadaan hakim. Pukul 08.30 WIB, FA datang ke PN Medan, minum kopi, dan bertanya pada sekuriti bernama DP tentang lokasi sang hakim.

"Jadi tersangka memantau," ucap Calvijn.

Pukul 09.30 WIB, dia berangkat dari PN Medan menuju kompleks perumahan. Tujuh belas menit kemudian, FA sudah memantau TKP. Tapi dia tak langsung bertindak.

Baru pukul 10.17 WIB, FA masuk ke rumah. Pintu besi ternyata tidak dikunci, jadi dia tinggal membuka pintu kayu dengan kunci yang diambil dari rak sepatu.

Begitu masuk, FA langsung menuju kamar pribadi hakim. Dengan obeng yang sudah disiapkan, dia mencongkel pintu kamar yang terkunci.

"Begitu masuk menuju lemari pakaian milik istri korban," imbuh Calvijn.

Dia mengambil perhiasan dari laci lemari, lalu membakar kamar tersebut. Caranya? Dengan tisu bambu yang ada di dekat TV, dia membakar bagian dalam lemari baju, area sebelah kiri lemari, bawah laci, dan akhirnya tempat tidur.

FA akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (14/11). Barang bukti pun disita. Kasus yang berawal dari dendam sederhana ini akhirnya berujung pada jerat hukum yang tak sederhana.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar