Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilarang Keluar Negeri

- Kamis, 20 November 2025 | 16:40 WIB
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilarang Keluar Negeri

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini tak bisa keluar negeri. Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka kabur.

Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Semuanya dicekal bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Di sisi lain, mereka masih boleh keluar kota asal tetap mematuhi kewajiban wajib lapor. "Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat ditemui di kawasan Semanggi, Kamis (20/11/2025).

Menurut Budi, pencekalan ini wajar mengingat status mereka sudah sebagai tersangka. "Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya. Langkah ini diambil sementara proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap para tersangka karena mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan.

Roy Suryo sendiri sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan tahap kedua oleh Polda Metro Jaya pada Kamis itu juga. Namun begitu, dengan pencekalan ini, rencana Roy Suryo untuk kembali ke luar negeri seperti kunjungannya ke Sydney, Australia awal November lalu terpaksa batal. Waktu itu dia menyatakan sedang mengecek sekolah Gibran.

Kini, semua tersangka harus tetap di dalam negeri sampai kasus ini tuntas.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar