Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini tak bisa keluar negeri. Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka kabur.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Semuanya dicekal bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Di sisi lain, mereka masih boleh keluar kota asal tetap mematuhi kewajiban wajib lapor. "Kalau ke luar kota boleh, tapi saat jadwal wajib lapor mereka harus hadir," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat ditemui di kawasan Semanggi, Kamis (20/11/2025).
Menurut Budi, pencekalan ini wajar mengingat status mereka sudah sebagai tersangka. "Artinya, pencekalan untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya. Langkah ini diambil sementara proses penyidikan masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Menteri Agama Ingatkan ASN: Kain Putih di Sorotan Publik 24 Jam
Menag: Anggaran Terbatas Bukan Halangan untuk Cetak Prestasi
Wahdah Islamiyah Jelaskan Kapan Salat di Kendaraan Boleh Dilakukan
Tito Karnavian: Pemulihan Aceh Tamiang Butuh Semangat dan Kerja Nyata