Kritik Pedas Tere Liye: Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
Sastrawan Terkenal Soroti Dualisme Sikap Aparat Terhadap Putusan MK
Tere Liye, sastrawan ternama Indonesia
Jakarta - Gelombang kritik kembali dilancarkan sastrawan ternama Tere Liye terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Melalui unggahan media sosialnya, penulis produktif ini menyoroti fenomena inkonsistensi aparat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan MK yang jelas-jelas mengikat harus segera dilaksanakan, tapi kenapa masih ada keraguan? Pejabat-pejabat ini, elit-elit, sungguh memprihatinkan," tulis Tere Liye dengan nada keras.
Menurut pengamatan Tere Liye, terdapat perbedaan mencolok dalam kecepatan eksekusi putusan MK. Dia membandingkan antara keputusan yang mengatur usia calon wakil presiden yang cepat dilaksanakan dengan putusan-putusan lain yang justru ditanggapi dengan lamban.
Anggaran Besar vs Kinerja
Sorotan tajam juga diarahkan pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dengan anggaran mencapai Rp 140 triliun, Tere Liye mempertanyakan kenapa masih terdapat sekitar 300 perwira tinggi yang merangkap jabatan sipil.
"Ketika hendak ditertibkan, muncul berbagai alasan yang terkesan dicari-cari. Ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam birokrasi kita," tambahnya.
"Jangan salahkan rakyat jika kemudian tidak patuh hukum. Aparat yang seharusnya memberi contoh justru menunjukkan keteladanan yang buruk."
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Kritik ini muncul di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pakar sosiologi hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Basuki, mengonfirmasi bahwa keteladanan aparat memang menjadi faktor kunci dalam membangun budaya hukum masyarakat.
"Ketika masyarakat melihat inkonsistensi dalam penegakan hukum di level elite, ini akan menciptakan preseden buruk dan melemahkan legitimasi hukum secara keseluruhan," ujar Prof. Basuki.
Tere Liye menutup kritiknya dengan peringatan keras bahwa kondisi ini jika dibiarkan akan semakin mengikis fondasi negara hukum. Dia menegaskan bahwa reformasi di sektor penegakan hukum harus dimulai dari konsistensi dan keteladanan para penegak hukum sendiri.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan
BMKG Pastikan Gempa Kuat di Fiji Tak Picu Ancaman Tsunami bagi Indonesia