Polri Bentuk Pokja Khusus Respons Putusan MK Soal Penugasan di Luar Struktur

- Senin, 17 November 2025 | 18:36 WIB
Polri Bentuk Pokja Khusus Respons Putusan MK Soal Penugasan di Luar Struktur

Polri Bentuk Pokja untuk Kajian Cepat Putusan MK Soal Penugasan di Luar Struktur

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pembentukan tim ini merupakan respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.

Arahan Langsung Kapolri

Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memimpin rapat terbatas untuk membahas putusan MK tersebut. Rapat tersebut menghasilkan instruksi langsung untuk segera merealisasikan tim Pokja.

"Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan," jelas Sandi Nugroho.

Ruang Lingkup dan Kompleksitas Kajian

Kajian Pokja dinilai crucial karena putusan MK tidak hanya berdampak internal Polri, tetapi juga berhubungan dengan kementerian dan lembaga negara lainnya. Salah satu poin krusial yang akan dikaji adalah posisi personel Polri yang saat ini bertugas di luar struktur.

Irjen Sandi memberikan contoh konkret mengenai mekanisme penugasan. "Untuk jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, penugasannya berdasarkan Keputusan Presiden. Sementara untuk level di bawahnya, berdasarkan keputusan kementerian atau lembaga," paparnya.

Komitmen Polri dan Timeline Pengerjaan

Polri menegaskan komitmen penuhnya untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK. Tim Pokja akan diketuai oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri untuk memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat.

Mengenai batas waktu, Sandi Nugroho menekankan bahwa pengerjaan kajian akan dilaksanakan secepat-cepatnya. "Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan," tegasnya.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK pada intinya mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK mengabulkan permohonan untuk menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".

Dampak langsung dari putusan ini adalah penegasan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih wewenang.

Pokja Polri juga akan mengkaji dan menentukan lembaga-lembaga mana saja yang ke depannya masih memungkinkan untuk diisi oleh anggota Polri aktif, dengan merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar