Polri Bentuk Pokja untuk Kajian Cepat Putusan MK Soal Penugasan di Luar Struktur
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pembentukan tim ini merupakan respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.
Arahan Langsung Kapolri
Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memimpin rapat terbatas untuk membahas putusan MK tersebut. Rapat tersebut menghasilkan instruksi langsung untuk segera merealisasikan tim Pokja.
"Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan," jelas Sandi Nugroho.
Ruang Lingkup dan Kompleksitas Kajian
Kajian Pokja dinilai crucial karena putusan MK tidak hanya berdampak internal Polri, tetapi juga berhubungan dengan kementerian dan lembaga negara lainnya. Salah satu poin krusial yang akan dikaji adalah posisi personel Polri yang saat ini bertugas di luar struktur.
Irjen Sandi memberikan contoh konkret mengenai mekanisme penugasan. "Untuk jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, penugasannya berdasarkan Keputusan Presiden. Sementara untuk level di bawahnya, berdasarkan keputusan kementerian atau lembaga," paparnya.
Artikel Terkait
Gempa Bandung Hari Ini: Pusat Gempa 22 Km Barat Daya, Getaran Terasa Hingga MMI III
Risiko Longsor Tertinggi di Jateng: Data BNPB Sebut Banjarnegara & Cilacap Paling Rawan
Kunjungan Kerja Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra ke Jepang Perkuat Kerja Sama Bilateral
Viral, Pengemudi Ojol Aniaya Rekan di Sleman, Polisi Turun Tangan