Jaminan Akses untuk Ritual Adat dan Agama
Koster juga menyoroti persoalan lain, yaitu adanya warga lokal yang sempat tidak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan agama di area pantai. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan pelaksanaan adat dan budaya Bali.
"Krama Bali (warga lokal) dalam melaksanakan upacara di pantai dan laut, seperti segara kerthi (upacara penyucian air laut), bisa semakin terbatas. Karena itulah kita harus bersikap," tegas Koster. Ranperda ini diharapkan menjadi solusi dan jaminan hukum bagi warga untuk mengakses pantai guna memenuhi berbagai kebutuhan vitalnya.
Tujuan Akhir: Menjaga Fungsi Sosial dan Ekonomi Pantai
Secara keseluruhan, Perda ini bertujuan untuk melakukan perlindungan dan menjaga kelestarian pantai serta sempadan pantai. Yang tak kalah penting, peraturan ini akan melindungi nilai serta fungsi kawasan pantai sebagai penopang kehidupan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal Bali.
Artikel Terkait
Mobil Terperosok Jurang 200 Meter di Enrekang, Satu Tewas
Prakiraan Cuaca Sulsel Jumat: Cerah Berpotensi Hujan Sedang di Sejumlah Kabupaten
Pria di Palopo Meninggal Gantung Diri Usai Tunjukkan Perilaku Mengkhawatirkan
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang