Operasi Zebra Jaya 2025 Fokus Berantas Pelat Diplomatik dan TNI/Polri Palsu
Polda Metro Jaya menetapkan penindakan penyalahgunaan pelat diplomatik dan pelat TNI/Polri sebagai fokus utama Operasi Zebra Jaya 2025. Langkah ini diambil menanggapi banyaknya laporan dari berbagai kedutaan serta Puspom TNI mengenai maraknya pemakaian pelat khusus pada kendaraan sipil.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat langsung dari kedutaan asing yang menemukan pelat CD (Corps Diplomatique) digunakan pada kendaraan non-staf kedutaan. Penyalahgunaan serupa juga banyak terjadi pada pelat TNI, Polri, serta pelat rahasia dengan seri ZZ, H, dan R.
Untuk mengatasi hal ini, Operasi Zebra Jaya 2025 melibatkan Puspom TNI dalam pelaksanaannya. Petugas gabungan akan melakukan penyisiran di berbagai ruas jalan untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan pelat khusus secara ilegal. Komarudin menegaskan bahwa undang-undang secara jelas melarang praktik penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai.
Penindakan akan dilakukan secara objektif dengan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat mobile maupun sistem hunting, yang tidak memberikan ruang untuk tawar-menawar. Operasi ini tidak lagi mengandalkan razia stasioner, melainkan pengejaran langsung terhadap pelanggar.
Latar belakang masuknya pelat khusus sebagai target operasi tidak terlepas dari tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Data hingga Oktober menunjukkan lebih dari 500.000 pelanggaran, yang turut berkontribusi pada 11.000 kasus kecelakaan dan lebih dari 600 korban meninggal dunia.
Operasi Zebra Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, dari 17 hingga 30 November, dengan melibatkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.
Selain penyalahgunaan pelat, operasi ini juga menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas kritis lainnya, yaitu:
- Tidak menggunakan helm.
- Pengendara di bawah umur.
- Pelanggaran batas kecepatan.
- TNKB tidak sesuai aturan atau dilepas.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Balap liar.
Kombes Pol Komarudin menekankan prinsip keamanan bahwa setiap kendaraan di jalan harus mudah diidentifikasi. Oleh karena itu, penertiban terhadap segala bentuk penyalahgunaan pelat khusus menjadi prioritas dalam operasi kali ini.
Artikel Terkait
ICW Desak KPK Periksa Menteri Agus Andrianto dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
POPSI Kritik PP Nomor 24 Tahun 2026, Nilai Aturan Ekspor Sawit Berpotensi Tak Transparan dan Rugikan Petani
PSM Makassar Dikaitkan dengan Pemain Kroasia Ivan Šarić untuk Musim Depan
Said Iqbal Dijadwalkan Dilantik sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Besok