Hukuman Mati untuk Penculik Anak di Afghanistan: Efek Jera Hukum Islam vs Hukum Positif

- Senin, 17 November 2025 | 05:20 WIB
Hukuman Mati untuk Penculik Anak di Afghanistan: Efek Jera Hukum Islam vs Hukum Positif

Hukuman Mati dan Penculikan Anak di Afghanistan: Penerapan Hukum Islam

Pemerintah Afghanistan pernah mengeksekusi mati seorang pelaku penculikan anak. Setelah eksekusi, jenazah pelaku digantung dan diarak keliling kota Herat. Tindakan ini bertujuan sebagai peringatan keras bagi masyarakat, termasuk keluarga korban, keluarga pelaku, serta para calon penjahat lainnya, tentang konsekuensi berat bagi tindakan penculikan.

Tindakan hukum tersebut dilandasi oleh penerapan hadd hirabah dalam hukum Islam. Hukuman ini dijatuhkan bagi mereka yang dianggap membuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an.

"Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." [QS Al Maidah: 33]

Kasus serupa sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak yang mempertanyakan efektivitas hukuman yang diberikan, yang dianggap terlalu ringan. Pelaku seringkali hanya mendapat hukuman penjara, yang dinilai tidak sebanding dengan penderitaan korban dan keluarganya.

Perbandingan sistem hukum ini mengundang perdebatan. Penerapan hukum Islam yang ketat, seperti yang terjadi di Afghanistan, kontras dengan sistem hukum positif di banyak negara. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan efek jera dari sebuah hukuman.

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [QS Al Maidah: 50]

Pembahasan mengenai bentuk hukuman yang ideal untuk kejahatan berat seperti penculikan anak terus menjadi topik yang relevan, menimbang antara hak asasi manusia, keadilan bagi korban, dan pencegahan kejahatan di masa depan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar