Kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit Indagsi, penggerebekan pun segera dilaksanakan. Dari hasil pemeriksaan sementara, BBM ilegal tersebut didatangkan dari Provinsi Sumatera Selatan menggunakan dua unit truk modifikasi. Selain itu, pasokan BBM juga berasal dari beberapa lokasi di Pulau Bangka itu sendiri.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Para tersangka kini menghadapi pasal-pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) tentang pemalsuan BBM dan Gas Bumi. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun.
Dampak dan Imbauan Polda Babel
Fauzan juga mengaitkan operasi ilegal ini dengan fenomena antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Bangka Belitung belakangan ini. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan mekanisme pendistribusian BBM subsidi. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, dan tindak tegas akan terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran serupa di masa depan.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan yang lebih mendalam gami mengungkap jaringan dan pola peredaran BBM ilegal ini secara lebih tuntas.
Artikel Terkait
Tragedi Api di Crans-Montana: Pesta Tahun Baru Berubah Jadi Malapetaka
Tragedi Api di Bar Swiss, Pesta Tahun Baru Berujung Duka
Rem Blong di Turunan Sendi, Elf Wisata Terbalik dan Lukai 16 Penumpang
Bahasa Birokrasi yang Mengasingkan: Ketika Pemerintah Lupa Bercerita