Jejak Korban dan Penangkapan Pelaku
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 7 November 2025. Kejahatannya kemudian menjadi viral di media sosial setelah salah satu korban mengunggah video yang menunjukkan dirinya menangis akibat motor yang dicuri.
Polisi menyatakan bahwa di wilayah Bekasi Selatan saja telah tercatat dua korban dengan tiga laporan. Sementara itu, wilayah Jakarta mencatat lima korban, dan wilayah Bekasi lainnya menambahkan dua laporan lagi. Identitas palsu dengan nama "Andri" beserta foto yang diedit digunakan pelaku untuk menjebak korbannya.
Berbekal penyelidikan, AFl akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Saat ini ia ditahan di Polsek Bekasi Selatan.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini menghadapi dua pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Untuk tindak pidana ini, ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah lima tahun.
Artikel Terkait
Pulang Kampung, Ritual Akhir Tahun yang Tak Tergantikan oleh Kembang Api
Prabowo Sambut Tahun Baru di Tenda Pengungsian Batang Toru
Crypto Presale Tak Lagi Sekadar Gebrak-Gebruk, Kini Fokus pada Kegunaan Nyata
Jakarta Redupkan Gemerlap, Tahun Baru 2026 Diwarnai Doa dan Donasi