Putusan MK: Polisi Aktif DILARANG Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya

- Jumat, 14 November 2025 | 06:36 WIB
Putusan MK: Polisi Aktif DILARANG Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya

Respons Pemerintah dan Polri

Berikut adalah tanggapan dari berbagai pihak terkait putusan ini:

Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan MK harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah akan membahas langkah transisi bagi anggota Polri yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil serta merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait.

Kepolisian RI (Polri)

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa institusi Polri menghormati putusan MK. Polri akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut dan akan melaporkannya kepada Kapolri untuk kemudian diimplementasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DPR RI

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR akan mempelajari putusan MK lebih lanjut. Revisi terhadap UU Polri kemungkinan akan dibahas bersama pemerintah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Kesimpulan

Putusan MK ini menjadi titik balik dalam mempertegas batasan antara karier militer dan sipil. Keputusan ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan bagi warga sipil untuk menduduki jabatan publik yang selama ini diisi oleh perwira polisi aktif. Semua pihak kini diharapkan dapat bekerja sama untuk melaksanakan putusan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.


Halaman:

Komentar