Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Keputusan ini mewajibkan anggota Polri yang ingin menempati posisi di lembaga sipil untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Gugatan diajukan oleh dua orang pemohon, yaitu Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, serta Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Mereka merasa dirugikan karena kesempatan kerja yang layak tertutup oleh praktik perwira polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil strategis tanpa melalui proses pensiun terlebih dahulu.
Pasal yang Dipermasalahkan dan Perubahannya
Inti dari putusan MK adalah pencabutan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Frasa inilah yang selama ini menjadi celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan di jabatan sipil.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, bunyi penjelasan pasal sekarang menjadi lebih tegas: "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian."
Dampak Langsung Putusan MK
Putusan ini memiliki dampak langsung dan berlaku serta-merta. Praktik penugasan perwira tinggi polisi aktif di berbagai lembaga sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tidak dapat dilakukan lagi tanpa proses pengunduran diri atau pensiun dari yang bersangkutan.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa yang dicabut telah menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Frasa tersebut dinilai memperluas makna norma yang justru seharusnya bersifat tegas dan jelas. MK menegaskan bahwa keselarasan antara UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 mengamanatkan keharusan pensiun atau mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Respons Pemerintah dan Polri
Berikut adalah tanggapan dari berbagai pihak terkait putusan ini:
Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan MK harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah akan membahas langkah transisi bagi anggota Polri yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil serta merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait.
Kepolisian RI (Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa institusi Polri menghormati putusan MK. Polri akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut dan akan melaporkannya kepada Kapolri untuk kemudian diimplementasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPR RI
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR akan mempelajari putusan MK lebih lanjut. Revisi terhadap UU Polri kemungkinan akan dibahas bersama pemerintah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Kesimpulan
Putusan MK ini menjadi titik balik dalam mempertegas batasan antara karier militer dan sipil. Keputusan ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan bagi warga sipil untuk menduduki jabatan publik yang selama ini diisi oleh perwira polisi aktif. Semua pihak kini diharapkan dapat bekerja sama untuk melaksanakan putusan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam