ICC Desak Negara Anggota PBB Dukung Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Hakim Tomoko Akane, secara resmi mendesak seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh lembaganya. Seruan ini ditujukan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam pidato pentingnya di hadapan Majelis Umum PBB, Akane mengungkapkan fakta bahwa saat ini masih terdapat 33 surat perintah penangkapan internasional yang belum dieksekusi. Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional adalah kunci pokok untuk menegakkan keadilan global.
Surat Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Israel
Presiden ICC secara khusus menyoroti dua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2024. Surat perintah tersebut ditujukan kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keduanya dihadapi tuduhan serius atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dialamatkan kepada rakyat Palestina, menyusul agresi militer di Jalur Gaza.
Akane menegaskan komitmen penuh Mahkamah Pidana Internasional untuk menegakkan hukum secara independen dan tidak memihak, tanpa terpengaruh oleh intervensi politik dari manapun. Ia menyerukan kolaborasi semua negara anggota untuk bekerja sama dalam proses penangkapan dan pemindahan individu yang telah dikenai surat perintah.
Dukungan untuk Akuntabilitas dan Keadilan
Mendukung seruan ICC, Lauren Sayegh, seorang Penasihat Hukum di Misi Palestina untuk PBB, juga menyerukan agar seluruh negara anggota mendukung penuh lembaga peradilan internasional tersebut. Tujuannya adalah untuk mengakhiri impunitas Israel dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang menimpa rakyat Palestina.
"Setiap penjahat perang harus menerima sanksi yang setimpal. Selain itu, para jaksa, hakim, serta staf PBB yang berjuang untuk keadilan harus mendapatkan perlindungan penuh," tegas Sayegh.
Latar Belakang Konflik di Gaza
Agresi militer Israel di Jalur Gaza, yang dimulai sejak 7 Oktober 2023, telah menimbulkan korban jiwa dan luka-luka yang sangat besar. Menurut catatan berbagai organisasi hak asasi manusia, lebih dari 239.000 warga Palestina menjadi korban, dengan mayoritas adalah anak-anak dan perempuan. Situasi ini oleh banyak pihak disebut sebagai tindakan genosida.
Selain korban jiwa, lebih dari 11.000 orang dilaporkan hilang. Ratusan ribu warga lainnya terpaksa hidup dalam pengungsian, menghadapi krisis kelaparan yang meluas serta kehancuran infrastruktur sipil di seluruh penjuru Jalur Gaza.
Seruan dari ICC serta dukungan yang mengalir dari berbagai negara anggota PBB mencerminkan meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel. Tuntutan untuk mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukan dan menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina semakin menguat, menandakan tanggung jawab moral global dalam isu ini.
Artikel Terkait
APPI Periode 2026-2031 Dilantik, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Tingkatkan Pendidikan
Bus Wisata Tabrak Truk di Tol Cipali, Sopir Tewas dan 28 Penumpang Luka-luka
Harga Emas Perhiasan Stabil pada Perdagangan Senin, 16 Februari 2026
Ricky Pratama Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan