Kasus pembunuhan sopir taksi online di Tol Jagorawi berhasil diungkap polisi. Dua pelaku, RS dan AH, melakukan pembunuhan berencana terhadap Ujang Wijaya yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat di pinggir jalan tol wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian ini merupakan tindak kejahatan yang direncanakan matang. Pelaku tidak hanya merampas harta korban tetapi juga menggunakan tali jemuran yang telah disiapkan sebelumnya untuk menghabisi nyawa korban.
Kronologi Penemuan Mayat Sopir Taksi Online
Jenazah pria ditemukan pada Senin malam (10 November 2025) di KM 30 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Korban teridentifikasi sebagai Ujang Adiwijaya (42), warga Depok yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Adilestanto mengonfirmasi insiden ini sebagai dugaan pembunuhan. Korban ditemukan dengan kondisi mulut, tangan, dan kaki dalam keadaan terikat.
Barang Berharga Korban Raib
Tim penyidik Polres Bogor melaporkan bahwa barang-barang milik korban tidak ditemukan di TKP. Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan bahwa barang berharga korban diduga diambil pelaku.
Hasil autopsi mengungkap adanya tanda kekerasan pada jasad korban, memperkuat dugaan bahwa kematiannya bukan disebabkan oleh faktor alamiah.
Penangkapan Pelaku di Lokasi Ritual
Dua tersangka, RS dan AH, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Bogor di Ciamis saat sedang melakukan ritual "paniisan" di makam keramat. Kapolres Wikha menjelaskan kedua pelaku tertangkap saat melakukan tirakat di tempat pemakaman tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Motif Ekonomi dengan Korban Acak
Penyidik mengungkap motif pembunuhan sopir taksi online ini dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pelaku memilih korban secara acak dari pemesanan taksi daring.
Kasatreskrim Polres Bogor menjelaskan pelaku membawa tali jemuran sejak awal perjalanan. Dalam perjalanan menuju Depok, korban dicekik menggunakan tali hingga lemas, kemudian diikat sebelum dipastikan tewas. Barang berharga korban seperti HP dijual untuk kebutuhan pelaku.
Kendala Mobil Mogok dalam Pelarian
Proses pelarian kedua pelaku sempat terhambat karena mobil korban yang mereka bawa mogok dekat gerbang Tol Sentul Utara. Setelah menitipkan mobil di bengkel, kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sebelum akhirnya ditangkap.
Mobil korban telah diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun.
Artikel Terkait
Masjid Al-Markaz Makassar Gelar Ngaji Literasi Sambut Ramadhan
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Tulungagung, Tidak Ada Laporan Kerusakan
BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Berawan di Makassar, Waspada Hujan Dini Hari
Messi Tegaskan Hanya akan Tampil di Piala Dunia 2026 Jika Kondisi Fisik 100%