KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau Terkait Kasus Gubernur Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis, 13 November. Operasi ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting selama penggeledahan. "Tim kami menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) tidak hanya dari kantor Dinas Pendidikan, tetapi juga dari dua lokasi rumah," jelas Budi kepada awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan proses penganggaran di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)
Modus Pemerasan dan Nilai Kerugian
Ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Modus operandi yang digunakan adalah meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR untuk tahun 2025. Nilai fee tersebut mencapai Rp 7 miliar, yang dihitung dari selisih penambahan anggaran dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Berdasarkan investigasi KPK, realisasi pemberian fee telah terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diberikan kepada para tersangka. KPK berhasil mengungkap kasus ini pada pemberian terakhir yang terjadi pada November 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain termasuk Kantor Gubernur Riau dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Saat ini ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Imsak Yogyarta Pukul 04.16 WIB, Ulama Ingatkan Keberkahan Sahur dan Kuatkan Niat
Arsenal Hancurkan Tottenham 4-1 dalam Derby London
Kapolri Marah, Usut Tuntas Dugaan Aniaya Pelajar oleh Oknum Brimob di Maluku
Persib Kokoh di Puncak, Persija dan Borneo Membayang di Liga 1