Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Iptu Hendra, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminta tumpangan motor. AM mendekati korban, seorang pelajar SMP berinisial SS (16), dan menjanjikan imbalan sebesar Rp 20.000.
"Sesampai di sebuah tempat yang sepi, pelaku meminta korban untuk berhenti. Saat itulah terjadi tarik-menarik sepeda motor antara pelaku dan korban. Korban yang ketakutan lalu berteriak memanggil 'maling'," ujar Iptu Hendra pada Kamis (13/11/2025).
Teriakan minta tolong dari korban tersebut berhasil menarik perhatian seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas. Mendengar teriakan itu, AM menjadi ketakutan dan berlari menyelamatkan diri, yang akhirnya membawanya untuk memanjat atap rumah warga.
Polisi telah menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus ini. Pelaku AM kini terancam hukuman berat karena ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Alasan Projo Dukung Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Freddy Damanik
Muhammadiyah Pelopor MBG: 150 Dapur Gizi Gratis Berdiri, Dukung UMKM
Obligasi Daerah: Peluang Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan di Sarasehan Nasional
KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau, Ungkap Modus Pemerasan Fee 5% Anggaran