Kronologi Modus Kejahatan
Kejadian berawal ketika pelaku memesan jasa taksi online yang dikemudikan korban di daerah Depok. Saat perjalanan berlangsung, pelaku secara tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan tali jemuran. Salah satu pelaku kemudian mengambil alih kemudi mobil dan mengarahkannya menuju Bogor.
Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah konter ponsel untuk menjual telepon genggam milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan seperti membeli bensin dan mengisi saldo e-Toll. Pelaku dikabarkan sengaja berkeliling hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian membuang jenazah Ujang di area Tol Jagorawi. Mereka melanjutkan perjalanan menggunakan mobil korban, namun mobil tersebut mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara dan akhirnya diderek ke sebuah bengkel di Citeureup. RS dan AH kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Ciamis sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijatuhkan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit mobil Avanza warna hitam, BPKB, lakban, bed cover, tali jemuran, serta dua unit handphone. Kedua pelaku kini telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau, Ungkap Modus Pemerasan Fee 5% Anggaran
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Istri di Ogan Ilir Tinggalkan Suami Demi Pajero, Berubah Drastis Gara-gara TikTok
Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Ruang Kritik, Usul Netralitas dari Sinta Nuriyah Wahid