Polres Bogor Ungkap Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online, Dua Pelaku Diamankan
Polres Bogor berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang sopir taksi online berinisial Ujang Adiwijaya (42). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruas Tol Jagorawi KM 30 pada Senin malam, dengan kaki, tangan, dan mulut yang terikat lakban.
Profil dan Penangkapan Pelaku
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS dan AH. Keduanya diketahui berasal dari Cianjur dan berdomisili sementara di Depok. Proses penangkapan dilakukan oleh anggota kepolisian di salah satu lokasi yang diduga sebagai makam keramat di wilayah Cianjur.
Hasil Autopsi dan Motif Kejahatan
Berdasarkan keterangan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, hasil pemeriksaan autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya tewas. Barang-barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang. Wikha menyatakan bahwa motif utama kejahatan ini diduga kuat akibat desakan ekonomi yang dialami pelaku, yang berprofesi sebagai kuli serabutan.
Kronologi Modus Kejahatan
Kejadian berawal ketika pelaku memesan jasa taksi online yang dikemudikan korban di daerah Depok. Saat perjalanan berlangsung, pelaku secara tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan tali jemuran. Salah satu pelaku kemudian mengambil alih kemudi mobil dan mengarahkannya menuju Bogor.
Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah konter ponsel untuk menjual telepon genggam milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan seperti membeli bensin dan mengisi saldo e-Toll. Pelaku dikabarkan sengaja berkeliling hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian membuang jenazah Ujang di area Tol Jagorawi. Mereka melanjutkan perjalanan menggunakan mobil korban, namun mobil tersebut mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara dan akhirnya diderek ke sebuah bengkel di Citeureup. RS dan AH kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Ciamis sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijatuhkan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit mobil Avanza warna hitam, BPKB, lakban, bed cover, tali jemuran, serta dua unit handphone. Kedua pelaku kini telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan di Piru