Menteri Kesehatan Jelaskan Misi UU Kesehatan 2023 untuk Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 kerap menghadapi gugatan. Padahal, tujuan utama undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan masalah pemerataan distribusi dokter spesialis di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Menkes menyatakan bahwa kebutuhan akan tujuh dokter spesialis dasar hingga saat ini belum juga terpenuhi. Setelah 80 tahun Indonesia merdeka, posisi tersebut baru terisi sekitar 47 persen.
Salah satu poin yang sering digugat adalah mengenai program rumah sakit pendidikan atau hospital based. Program strategis ini bertujuan untuk membangun rumah sakit di seluruh 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
Kebijakan ini dirancang agar putra-putri daerah yang menempuh pendidikan dokter spesialis dapat kembali mengabdi di wilayah asalnya. Dengan demikian, mereka tidak perlu bersaing ketat untuk mendapatkan tempat di kota-kota besar.
Presiden meminta pembangunan sekitar 500 rumah sakit pendidikan. Harapannya, setiap kabupaten dan kota memiliki fasilitas kesehatan yang memadai sehingga proses distribusi dokter spesialis menjadi lebih merata.
Menkes menambahkan, dengan adanya program ini, lulusan dokter dari daerah seperti Nias tidak perlu lagi bersaing dengan rekan-rekannya dari Jakarta. Mereka dapat langsung berkontribusi di daerah asal mereka.
Meski telah empat kali memenangkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi, UU Kesehatan ini tetap menjadi bahan gugatan. Menkes berharap dengan adanya tiga anggota DPR yang menjadi hakim konstitusi, proses gugatan ini dapat diimbau untuk tidak berlanjut.
Menkes menegaskan bahwa baik UU Kesehatan maupun program rumah sakit pendidikan diluncurkan tanpa ada kepentingan pribadi. Tujuannya murni untuk mempercepat pemerataan tenaga kesehatan spesialis.
Ia menekankan bahwa masalah ini telah berlangsung selama delapan dekade dan sangat merugikan masyarakat, khususnya di luar Pulau Jawa. Bahkan di Jawa sendiri, distribusi dokter spesialis masih belum merata.
Poin yang paling sering digugat dalam UU Kesehatan terdapat pada Pasal 187 dan Pasal 209. Berikut adalah bunyi lengkap dari pasal-pasal tersebut:
Pasal 187 Ayat (4)
Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Pasal 209 Ayat (2)
Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.
Artikel Terkait
Masjid Al-Markaz Makassar Gelar Ngaji Literasi Sambut Ramadhan
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Tulungagung, Tidak Ada Laporan Kerusakan
BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Berawan di Makassar, Waspada Hujan Dini Hari
Messi Tegaskan Hanya akan Tampil di Piala Dunia 2026 Jika Kondisi Fisik 100%