KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:50 WIB
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: MAKI Kritik KPK yang Dinilai Ngawur

Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: MAKI Kritik KPK yang Dinilai Ngawur dan Cari Enaknya Sendiri

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih menjadi sorotan publik. Desakan untuk segera diusut kini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti temuan ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan bahwa KPK bertindak ngawur dan mempertanyakan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, KPK seharusnya tidak hanya duduk menunggu laporan resmi.

"Jadi KPK ini betul-betul ngawur dan nyari enaknya sendiri. Ditugasi, dibayar, digaji negara untuk menangani korupsi, kok duduk di belakang meja nunggu laporan. Itu namanya bukan KPK lagi yang super body," ujar Boyamin.

Dugaan Mark-Up dan Penyimpangan Proyek Whoosh

Boyamin mengungkapkan kemungkinan kuat adanya mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proyek Whoosh. Hal ini terlihat dari peralihan pelaksana proyek dari Jepang ke China, yang justru membuat biaya membengkak.

“Ujungnya lebih mahal dari volume nilai proyeknya, pinjamannya juga lebih mahal dari Jepang. Kenapa diambil? Saat pengambilan keputusan bekerja sama dengan perusahaan China, bisa saja terjadi penyimpangan,” katanya.

Selain dugaan mark-up, Boyamin juga menyoroti kemungkinan penyimpangan dalam spesifikasi material proyek, seperti penggunaan timbunan di sepanjang jalur rel yang diduga tidak memenuhi standar.

“Misalnya harus terpilih pasir dan batu, tapi ada dugaan tanahnya atau material lain. Jadi bukan hanya perencanaan dan mark-up, tapi juga pengurangan spesifikasi. Itu kan ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.

KPK Dinilai Tidak Proaktif

Boyamin menegaskan bahwa KPK seharusnya bisa bertindak seperti Polri yang dapat menangani perkara berdasarkan temuan sendiri (laporan model A). Menurutnya, tidak ada syarat dalam UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang mewajibkan lembaga itu menunggu laporan resmi.

“Kalau KPK mensyaratkan ada pelapor, itu ngawurnya bukan main. Di UU tidak ada syarat itu,” tegas Boyamin.

Ia mengancam akan menggugat KPK ke praperadilan jika lembaga tersebut tidak segera menyelidiki kasus ini. “Kewajiban dia harus menangani. Kalau mensyaratkan Pak Mahfud untuk lapor, itu lebih salah lagi,” tandasnya.

Pengakuan Mahfud MD soal Dugaan Mark-Up Whoosh

Sebelumnya, Mahfud MD dalam video di kanal YouTube resminya mengungkap adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh. Menurutnya, biaya per kilometer kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sedangkan di China hanya 17-18 juta dolar AS.

“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” kata Mahfud.

Menanggapi hal itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.

“Terima kasih informasi awalnya. Jika memang Prof. Mahfud ada data yang bisa menjadi pengayaan bagi KPK, kami akan sangat terbuka untuk mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Budi.

Dengan tekanan dari berbagai pihak, publik terus menunggu langkah nyata KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar