Boyamin menegaskan bahwa KPK seharusnya bisa bertindak seperti Polri yang dapat menangani perkara berdasarkan temuan sendiri (laporan model A). Menurutnya, tidak ada syarat dalam UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang mewajibkan lembaga itu menunggu laporan resmi.
“Kalau KPK mensyaratkan ada pelapor, itu ngawurnya bukan main. Di UU tidak ada syarat itu,” tegas Boyamin.
Ia mengancam akan menggugat KPK ke praperadilan jika lembaga tersebut tidak segera menyelidiki kasus ini. “Kewajiban dia harus menangani. Kalau mensyaratkan Pak Mahfud untuk lapor, itu lebih salah lagi,” tandasnya.
Pengakuan Mahfud MD soal Dugaan Mark-Up Whoosh
Sebelumnya, Mahfud MD dalam video di kanal YouTube resminya mengungkap adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh. Menurutnya, biaya per kilometer kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sedangkan di China hanya 17-18 juta dolar AS.
Menanggapi hal itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.
Dengan tekanan dari berbagai pihak, publik terus menunggu langkah nyata KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh.
Artikel Terkait
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur
KPK Buru Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Terungkap Modus Korupsi yang Mengejutkan!
KPK Bongkar Fakta Mengejutkan: Pencabutan IUP Nikel Raja Ampat Cuma Wacana, Dokumennya Tak Pernah Ada!