LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: "Lebih Ringan dari Maling Ayam"
Peradilan Militer I/02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sertu Riza Pahlivi. Putusan ini terkait kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS, seorang remaja berusia 15 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban.
LBH Medan: Putusan Lukai Rasa Keadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan ini sangat ringan dan melukai rasa keadilan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.
"Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan Saputra.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Mantan Koordinator Demo yang Berbalik Dukung Bupati Pati
Pengacara Marcella Santoso Akui Bayar Rp 597 Juta ke Bos Buzzer untuk Lindungi Harvey Moeis
Rustam Effendi: Saya Tahu Siapa Pembuat Ijazah Palsu Jokowi
Sidang Ijazah Jokowi: KPU Pusat Akui Pernah Unggah Dokumen, Sementara KPU Solo Bersikukuh Rahasiakan