VonIs Sertu Riza Bikin Heboh, Lebih Ringan dari Kasus Maling Ayam!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:00 WIB
VonIs Sertu Riza Bikin Heboh, Lebih Ringan dari Kasus Maling Ayam!
Vonis Sertu Riza Pahlivi 10 Tahun, LBH Medan: Lebih Ringan dari Maling Ayam

LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: "Lebih Ringan dari Maling Ayam"

Peradilan Militer I/02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sertu Riza Pahlivi. Putusan ini terkait kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS, seorang remaja berusia 15 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban.

LBH Medan: Putusan Lukai Rasa Keadilan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan ini sangat ringan dan melukai rasa keadilan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.

"Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan Saputra.

Desakan Banding dan Laporan ke Mahkamah Agung

Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan secara tegas meminta Oditur Militer untuk segera mengajukan upaya hukum banding. Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut.

Desakan Reformasi Peradilan Militer

Berdasarkan putusan kasus MHS dan beberapa kasus lainnya yang dinilai ringan, LBH Medan mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi peradilan militer. Irvan menguraikan bahwa tindakan terdakwa seharusnya dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Namun, kenyataannya, tuntutan Oditur hanya 1 tahun penjara. Alih-alih memenuhi keadilan, vonis yang dijatuhkan hakim justru dinilai lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara sebelum akhirnya diputus menjadi 10 tahun.

"Dengan kata lain, putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam," pungkas Irvan Saputra.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar