LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: "Lebih Ringan dari Maling Ayam"
Peradilan Militer I/02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sertu Riza Pahlivi. Putusan ini terkait kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS, seorang remaja berusia 15 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban.
LBH Medan: Putusan Lukai Rasa Keadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan ini sangat ringan dan melukai rasa keadilan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.
"Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan Saputra.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar