VIDEO Gus Nur Minta Jaksa Tunjukkan Ijazah Jokowi Muncul Lagi: Kalau Bisa, Tak Cium Kaki Sampean!

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:00 WIB
VIDEO Gus Nur Minta Jaksa Tunjukkan Ijazah Jokowi Muncul Lagi: Kalau Bisa, Tak Cium Kaki Sampean!




MURIANETWORK.COM - Sebuah video lama yang menampilkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan di media sosial X, mengingatkan publik pada momen panas di persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Dalam video yang direkam pada Februari 2023 itu, Gus Nur dengan lantang menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. 


Ia bahkan berjanji akan melakukan hal di luar dugaan jika jaksa mampu memenuhi tantangannya.


"Pak Jaksa, kalau sampeyan bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media, dan tak cium kakinya sampeyan," kata Gus Nur dalam video tersebut.


Momen ini kembali viral setelah nama Gus Nur muncul dalam daftar 1.178 tahanan yang disebut akan menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto


Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.


"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian kutipan nama yang tercantum dalam dokumen Keppres tersebut.


Sebelumnya, Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.


Kasusnya bermula dari sebuah konten video di YouTube berjudul β€œGUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” yang kontroversial.


Dalam potongan video persidangan yang kembali ramai, Gus Nur menegaskan kembali tantangannya kepada jaksa.


"Saya ke pak jaksa penuntut umum saja, selama ini saya takzim sama beliau, tapi hari ini saya tahu karakter aslinya sekarang. Jadi pak jaksa, Pak Aprianto, kalau sampean bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya, versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media dan tak cium kakinya sampean," tegas Gus Nur.


Tantangan tersebut sontak membuat ruang sidang riuh oleh pengunjung hingga majelis hakim harus menenangkan suasana. 


Warganet pun kembali mengomentari momen tersebut.


"Gmn mau nunjukin krn emang gak ada, klo ada tinggal nunjukin kan slesai kisruh soal ini, dan di anggap fitnah, klo nggak d tunjukkin ya gak bakalan slesai sidang nya," kata seorang warganet.


"Kenapa ribet bangat ya sidang ijazah palsu ini,tinggal bawa aja ke persidangan ijazah yg asli selesai itu urusan," ucap warganet lainnya.


Upaya hukum Gus Nur sendiri sebenarnya telah kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada 14 September 2023, membuat status hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.


πŸ‘‡πŸ‘‡



Dipenjara 4 Tahun Karena Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo


Terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.


Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.


β€œSUGI NUR RAHARJA alias GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).


Saat ini, Gus Nur telah menjalani masa bebas bersyarat. Ia keluar dari penjara pada 27 April 2025 lalu.


Gus Nur mengaku awalnya (sebelum bebas bersyarat) sudah mendengar akan mendapat amnesti dari presiden.


"ALHAMDULILLAH... ALHAMDULILLAH.... ALHAMDULILLAH... Saya dapat kabar saya bebas murni. Dapat amnesti," ungkap Gus Nur dikutip dari Channel Youtubenya, Senin (4/8/2025).


"Dulu waktu saya masih di dalam (penjara) memang ada wacana dapat amnesti dari presiden Prabowo. Saya tunggu, saya tunggu amnestinya tidak datang, sampai saya bebas bersyarat. Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke bapas tiap bulan," kata Gus Nur.


Saat masih berstatus bebas bersyarat Gus Nur wajib lapor rutin ke Bapas (Balai Pemasyarakatan). 


Dengan adanya amnesti maka status Gus Nur bebas murni, sudah tidak ada kewajiban lapor lapor lagi.


Apa yang terjadi padanya, diharapkan Gus Nur menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.


Gus Nur menyebut, di era sebelumnya saat dipimpin Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah untuk dikriminalisasi.


"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," kata Gus Nur.


Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.


"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudah-mudahan tidak adalagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokkwi berkuasa, saya berjuang sendiri tanpa lelah," katanya


Kasus Gus Nur


Kasus ini bermula saat Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono dalam podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. 


Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.


Dalam podcast itu, Gus Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan bahwa informasi yang ia diberikan benar. 


Bambang Tri adalah penulis buku berjudul Jokowi Undercover. Dia termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi. 


Akibat acara itu, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023


Di tingkat banding, vonis Gus Nur dipangkas jadi 4 tahun.


Sumber: Suara

Komentar