Namun, di balik pemeriksaan tersebut, Kejagung mengendus adanya dugaan "pemufakatan jahat" yang dirancang secara sistematis.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik mendalami adanya upaya dari berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis agar spesifikasi pengadaan bantuan peralatan TIK pada tahun 2020 mengerucut pada satu jenis produk.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, menurut temuan Kejagung, pemaksaan penggunaan Chromebook ini sangat tidak masuk akal.
Sebuah fakta krusial terungkap: pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya menyatakan perangkat tersebut "tidak efektif".
Berdasarkan hasil uji coba yang gagal itu, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang lebih familiar dan fungsional. Namun, rekomendasi teknis tersebut diduga sengaja diabaikan.
Kemendikbudristek saat itu justru menggantinya dengan kajian baru yang secara spesifik merekomendasikan sistem operasi Chrome, membuka jalan bagi pengadaan massal Chromebook.
Proyek raksasa ini menelan anggaran yang luar biasa besar, mencapai Rp9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut bersumber dari dua pos, yakni Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!