Investor Kripto Rugi Rp 3 Miliar, Timothy Ronald Disangkakan Penipuan

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:50 WIB
Investor Kripto Rugi Rp 3 Miliar, Timothy Ronald Disangkakan Penipuan

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Influencer Timothy Ronald

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki sebuah laporan penipuan di dunia trading aset kripto. Yang menarik, nama yang disebut-sebut dalam laporan itu adalah influencer keuangan digital cukup terkenal, Timothy Ronald. Saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap awal penyelidikan.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Menurutnya, laporan datang dari seorang warga berinisial Y. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi, Senin lalu.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lengkap. Tak hanya itu, kepolisian juga berencana memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi dan menelaah barang bukti yang sudah ada.

Soal bagaimana kasus ini bisa ramai di publik, rupanya berawal dari sebuah unggahan di Instagram. Akun @cryptoholic.idn yang mengangkat isu ini, menyebut bahwa Timothy Ronald pendiri Akademi Crypto bersama seorang trader bernama Kalimasada telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam unggahannya, akun itu juga mengklaim bahwa sebelumnya banyak korban yang enggan melapor. Mereka merasa mendapat tekanan dan ancaman. Namun begitu, akhirnya ada yang nekat dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Unggahan tersebut bahkan menyertakan foto tanda bukti laporan polisi. Dari dokumen itu, terungkap cerita yang bermula dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Kurang lebih awal tahun 2024 lalu, para korban mendapatkan sinyal trading untuk membeli koin Manta.

Iming-imingnya sungguh menggiurkan: keuntungan bisa menyentuh 300 sampai 500 persen. Gara-gara janji manis itu, terkumpul dana sekitar Rp 3 miliar dari para investor. Tapi apa yang terjadi? Bukannya cuan, harga koin itu malah anjlok luar biasa. Portofolio mereka pun terkikis hampir 90 persen. Sungguh pukulan telak.

Karena itulah, pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, plus Pasal 80, 81, dan 82 UU Transfer Dana. Tak cuma itu, mereka juga menyertakan Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Untuk sekarang, status hukum Timothy Ronald dan pihak terkait lainnya belum ditetapkan. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan mendalami laporan ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar