Kronologi Guru di Subang Diminta Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Seorang guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik setelah diminta ganti rugi sebesar Rp 150 ribu. Tuntutan ini muncul usai sang guru, Rana Saputra, memberikan teguran fisik berupa tamparan kepada seorang siswa yang ketahuan bolos sekolah dengan cara meloncat pagar.
Kronologi Lengkap Kasus Guru Subang
Insiden ini berawal ketika Rana Saputra menegur siswa berinisial ZR (16) yang ketahuan meloncat pagar sekolah yang baru saja selesai dibangun. ZR diketahui merupakan siswa yang sering melakukan pelanggaran, termasuk merokok di lingkungan sekolah dan berkelahi.
Orang tua ZR yang tidak terima kemudian mendatangi sekolah dan merekam video Rana Saputra. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral dan membuat sang guru menangis karena tekanan yang diterima.
Proses Mediasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Rana Saputra telah mengakui kesalahannya di depan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan meminta maaf kepada orang tua ZR melalui proses mediasi yang digelar sekolah pada Selasa, 4 November 2025. Namun, malam setelah mediasi, orang tua ZR menghubungi Rana dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
"Tiba-tiba malam saya ditelepon, ini kasus sebelum naik ke Polres kita selesaikan dulu dengan kekeluargaan," ujar Rana seperti dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Rana kemudian diperlihatkan surat visum dan kwitansi pengobatan senilai Rp 150 ribu. Padahal, menurut pengakuannya, ZR tidak mengalami memar atau luka serius dan bisa langsung sekolah keesokan harinya.
Artikel Terkait
10 Tempat Wisata Salju di Jepang 2024: Panduan Liburan Musim Dingin Terlengkap
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Banding Ditolak
Bedu Resmi Cerai dari Irma Kartika, Tetap Bayar Nafkah Rp 50 Juta per Bulan
5 Rekomendasi Film Jepang 18+ dengan Cerita Dalam dan Sinematografi Artistik