Selain hukuman pidana penjara, Harvey Moeis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Perjalanan Hukuman Kasus Korupsi Timah
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Harvey Moeis awalnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.
Namun, dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah penolakan terhadap kasasi yang diajukan.
Peran Harvey Moeis dan Kerugian Negara
Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Aktivitas illegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia