Mantan ART Gugat Eks Istri Andre Taulany Rp1 Miliar, Sebut Alami Kerugian Imateriil

- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:30 WIB
Mantan ART Gugat Eks Istri Andre Taulany Rp1 Miliar, Sebut Alami Kerugian Imateriil

Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) yang pernah bekerja di kediaman Erin, eks istri Andre Taulany, resmi menggugat secara perdata senilai Rp1 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Nur, Basuki, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian imateriil akibat ancaman yang diterima selama dan setelah masa kerja. Rasa takut dan was-was disebut masih membayangi Nur hingga kini.

“Imateriil ini apa saja sih? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, ya rasa was-was karena diancam suaminya buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi,” ujar Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Selain ancaman, sejumlah barang milik Nur, seperti ponsel dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), disebut masih ditahan oleh Erin. Hal ini membuat Nur tidak bisa menggunakan hak kependudukannya secara normal.

“Kemudian juga ada hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik,” terangnya.

“Itulah yang akhirnya muncul angka 1 miliar itu. Itu yang menjadi latar belakang teman-teman,” imbuhnya.

Dalam gugatan yang sama, Nur juga menuntut biaya pengobatan psikologis. Menurut Basuki, kondisi kejiwaan kliennya terganggu pasca bekerja di rumah Erin.

“Kami tuntutkan yaitu biaya pengobatan dan yang lain sebagainya. Juga ada tuntutan berupa imateriil karena memang ada kerugian yang dialami oleh klien kami, Teh Nur. Dalam hal ini psikologinya seperti tadi yang disampaikan, masih ada rasa takut,” ujarnya.

“Kemudian beliau juga tidak bisa menggunakan hak kependudukannya, KTP masih ditahan, kemudian juga belum bisa menggunakan handphonenya sampai saat ini. Nah itulah di antaranya yang kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

Sidang perdata ini dijadwalkan memasuki agenda mediasi pada 29 Juli 2026.

Ini bukan satu-satunya kasus hukum yang dihadapi Erin. Ia juga dilaporkan oleh mantan ART lainnya, Hera, atas dugaan penganiayaan ke Polres Jakarta Selatan. Kasus pidana itu kini telah naik ke tahap penyidikan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags