Putusan itu nggak diterima begitu saja. Baik Niki maupun jaksa penuntut umum, sama-sama mengajukan banding pada 10 November 2025. Tapi, jalan banding ternyata malah berujung petaka bagi Nikita. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam putusannya tanggal 9 Desember 2025, justru menolak bandingnya dan malah memperberat hukuman.
Vonis 4 tahun itu naik jadi 6 tahun penjara, dengan denda yang tetap. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, menjelaskan alasannya. Kali ini, dakwaan TPPU yang sebelumnya gugur, dinyatakan terbukti. Itulah yang jadi dasar pemberatan hukumannya.
Dihadapkan pada situasi itu, Nikita Mirzani tentu saja nggak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Andi Syarifudin, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 15 Desember 2025.
Andi menegaskan, fokus kasasi mereka adalah pada penerapan hukum oleh hakim. Baginya, inti dari semua keributan ini sebenarnya sederhana: soal produk skincare yang bermasalah. Vonis yang dijatuhkan, menurut tim hukum Nikita, justru terasa seperti bentuk perlindungan terhadap kejahatan itu sendiri.
Begitulah kisahnya. Sebuah review skincare yang awalnya mungkin hanya konten di media sosial, akhirnya berujung panjang di lorong-lorong pengadilan. Sampai sekarang, kita masih menunggu keputusan terakhir dari Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Di Tengah Gosip Panas Ridwan Kamil, Aura Kasih dan Lisa Mariana Malah Saling Ajak Sunmori
Wardatina Mawa Pilih Menepi, Mental Tertekan Akibat Fitnah Suami
Momo Geisha Rayakan Natal di Lantai 67 Dubai, Burj Khalifa Jadi Latar Sarapan Keluarga
Fahmi Tuding Istri Terlibat Sebar Rekamannya dengan Inara Rusli