Kasasi Diajukan, Tim Hukum Nikita Mirzani Tegaskan Keyakinan Klien Tak Bersalah
Langkah hukum terus ditempuh Nikita Mirzani. Terkait vonis kasus pemerasan dan TPPU senilai Rp4 miliar yang dilaporkan Reza Gladys, ia dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan kasasi. Intinya sederhana: mereka yakin Nikita tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyampaikan hal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu.
"Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," ucap Usman.
Keputusan ini, tentu saja, bukan tanpa risiko. Kita ingat, upaya banding sebelumnya justru berujung pada penambahan hukuman. Vonis yang awalnya 4 tahun penjara, naik menjadi 6 tahun. Situasi yang cukup membuat gentar.
Namun begitu, tim hukum Nikita tampaknya tak goyah. Menurut Usman, banding sebelumnya justru diajukan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum. Jadi, pihaknya merasa harus membalas, tak bisa tinggal diam.
Artikel Terkait
Aji Darmaji Lega, Putrinya yang Hilang Kontak Akhirnya Beri Kabar
Marshanda: Aku Hanya Ingin Ucapkan Dadah pada Papa
Wendi Cagur Bantah Isu Ada Bekingan di Balik Sindiran Pedasnya
Janur Ireng: Kutukan yang Lebih Kelam dari Sewu Dino Segera Mengintai