Sherina Munaf Bongkar Kronologi Penyelamatan Kucing Uya Kuya di Sidang

- Kamis, 11 Desember 2025 | 07:40 WIB
Sherina Munaf Bongkar Kronologi Penyelamatan Kucing Uya Kuya di Sidang

Sherina Munaf Buka Suara di Pengadilan: Begini Cerita Penyelamatan Kucing Uya Kuya

Sherina Munaf akhirnya memenuhi panggilan sidang. Ia hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (10/12), untuk mengurai kisah penyelamatan seekor kucing yang jadi korban penjarahan rumah Uya Kuya.

Intinya, Sherina dimintai keterangan karena kucing itu sempat berada di tangannya. Kucing tersebut sebelumnya diambil tersangka Dimas Dwiki dari rumah Uya, lalu entah bagaimana berpindah ke Sherina untuk dirawat.

Di ruang sidang, Sherina mengaku tak kenal sama sekali dengan Dimas. Ceritanya, kucing itu ia terima dari seorang bernama Divya.

“Saya menerima DM di media sosial dari Divya yang mengatakan bahwa dia telah menyelamatkan salah satu kucing milik Uya,” ujar Sherina dengan lugas.

Divya-lah yang disebutkan menebus kucing itu dari Dimas. Tebusannya? Rp1,3 juta. Setelah itu, Divya menghubungi Sherina, minta tolong untuk merawat si kucing.

“Divya mengatakan dia menerima kucing itu dari Dimas, menebus,” imbuhnya, memperjelas alur kepemilikan.

Penyerahannya terjadi pada 3 September 2025. Begitu kucing itu sampai, Sherina langsung bertindak. Ia membawa hewan tersebut ke klinik untuk pemeriksaan menyeluruh. “Setelah DM, Divya merawat kucingnya, kemudian dipindahtangankan ke saya supaya dirawat di klinik yang lebih baik supaya jelas untuk check-up kesehatannya, kondisinya bagaimana,” terangnya panjang lebar.

Di sisi lain, Sherina juga mengaku sudah berkoordinasi. Lewat seorang teman di komunitas pecinta kucing, ia berhubungan dengan Cinta, anak Uya Kuya. Dari situ, ia dapat izin untuk merawat kucing-kucing Uya yang lain.

Yang menarik, semua biaya perawatan itu ia tanggung sendiri. Sukarela. Sherina menegaskan tak ada niatan minta ganti rugi atau kompensasi dari keluarga Uya Kuya. Katanya, sudah ada kesepakatan untuk tidak menagih.

Pernyataan itu dikuatkan oleh kuasa hukumnya, Farih Romodoni Putra. Ia menegaskan fokus kliennya murni penyelamatan, bukan urusan materi.

“Klien saya benar-benar fokus untuk menyelamatkan kucing-kucing tersebut. Bahkan untuk biaya perawatan, ia enggan menerima uang ganti rugi,” tegas Farih.

Lalu bagaimana dengan kasusnya Dimas? Menurut pengacara Sherina, kliennya ini kemungkinan adalah saksi terakhir. Artinya, proses persidangan bisa segera masuk ke tahap akhir. Tinggal menunggu putusan hakim.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler