Pelaku Penyerangan Ariana Grande di Singapura Divonis 9 Hari Penjara
Pengadilan Singapura telah menjatuhkan vonis 9 hari penjara terhadap Johnson Wen, pelaku penyerangan terhadap Ariana Grande saat premiere film Wicked: For Good. Insiden keamanan ini terjadi pada Kamis (13/11) malam di acara karpet merah Singapura.
Kronologi Penyerangan Ariana Grande di Premiere Wicked
Video viral di media sosial menunjukkan Johnson Wen melompati barikade keamanan dan merangkul paksa Ariana Grande yang sedang berjalan bersama pemain film Wicked lainnya seperti Cynthia Erivo dan Michelle Yeoh. Pelaku langsung ditahan petugas keamanan atas tuduhan mengganggu ketertiban umum.
Dua Kali Melanggar Ketertiban di Acara Tersebut
Dalam persidangan terungkap Johnson Wen melakukan dua kali pelanggaran. Pertama saat menyerang Ariana Grande, dan kedua ketika berusaha kembali menerobos barikade usai dikawal keluar dari area acara. Perilaku ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dari pelaku.
Rekaman Jejak Johnson Wen Menyerang Selebritis
Investigasi mengungkap pria 26 tahun ini memiliki kebiasaan membuat konten media sosial dengan cara 'menyerang' selebritis di berbagai acara. Johnson dilaporkan pernah naik panggung secara tidak sah pada konser Katy Perry, The Weeknd, dan The Chainsmokers.
Reaksi Publik Terhadap Vonis Penjara
Banyak penggemar mengekspresikan kekecewaan terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan. Mereka menuntut hukuman lebih berat mengingat pola perilaku Johnson Wen yang sudah dilakukan berulang kali terhadap berbagai selebritis.
Jadwal Promosi Wicked: For Good Berlanjut
Sementara Ariana Grande belum memberikan pernyataan resmi, Cynthia Erivo sempat menyinggung insiden ini di pemutaran Los Angeles. Para pemain Wicked: For Good akan melanjutkan jadwal promosi terakhir di New York sebelum film resmi tayang di bioskop pada 21 November 2025.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen