Pelaku Penyerangan Ariana Grande di Singapura Divonis 9 Hari Penjara
Pengadilan Singapura telah menjatuhkan vonis 9 hari penjara terhadap Johnson Wen, pelaku penyerangan terhadap Ariana Grande saat premiere film Wicked: For Good. Insiden keamanan ini terjadi pada Kamis (13/11) malam di acara karpet merah Singapura.
Kronologi Penyerangan Ariana Grande di Premiere Wicked
Video viral di media sosial menunjukkan Johnson Wen melompati barikade keamanan dan merangkul paksa Ariana Grande yang sedang berjalan bersama pemain film Wicked lainnya seperti Cynthia Erivo dan Michelle Yeoh. Pelaku langsung ditahan petugas keamanan atas tuduhan mengganggu ketertiban umum.
Dua Kali Melanggar Ketertiban di Acara Tersebut
Dalam persidangan terungkap Johnson Wen melakukan dua kali pelanggaran. Pertama saat menyerang Ariana Grande, dan kedua ketika berusaha kembali menerobos barikade usai dikawal keluar dari area acara. Perilaku ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dari pelaku.
Artikel Terkait
Haldy Sabri Protes Ammar Zoni Bawa-bawa Nama Irish Bella dalam Pleidoi Narkoba
Turun Ranjang, Adaptasi Wattpad Viral, Tayang Perdana di RCTI 7 April 2026
Cimoy Nuraini dan Zidan Rap Resmi Menikah di KUA Tangerang
Kim Seon Ho Kembali dengan Drama tvN God Bless the Assemblyman