Empat dari Lima Perempuan Indonesia Masih Dibayangi Pelecehan di Ruang Publik

- Rabu, 28 Januari 2026 | 10:48 WIB
Empat dari Lima Perempuan Indonesia Masih Dibayangi Pelecehan di Ruang Publik

Ruang publik seharusnya jadi tempat yang nyaman dan aman untuk semua orang. Tapi bagi banyak perempuan, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Pelecehan di jalan, taman, atau angkutan umum masih jadi momok yang menghantui keseharian. Survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) di tahun 2022 mengonfirmasi hal ini dengan angka yang memprihatinkan: empat dari lima perempuan mengaku pernah mengalaminya.

Lalu, di mana saja lokasi yang paling rawan? Menurut temuan survei itu, jalan umum dan taman menempati posisi puncak, dengan 70 persen kejadian terjadi di sana. Kawasan pemukiman menyusul di belakangnya (26 persen), disusul transportasi umum beserta halte dan stasiunnya (23 persen). Tidak ketinggalan, pusat perbelanjaan seperti mal dan toko (14 persen), bahkan tempat kerja sendiri (12 persen) juga masuk dalam daftar hitam.

Bentuk pelecehannya sendiri beragam. Mulai dari hal yang dianggap 'remeh' seperti siulan atau tatapan tak senonoh, hingga komentar cabul tentang tubuh, bunyi klakson yang menggoda, sampai sentuhan fisik yang jelas melanggar.

Angka dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2024 semakin melengkapi gambaran suram ini. Mereka mencatat 3.269 kasus kekerasan berbasis gender. Yang mengkhawatirkan, sebagian terjadi justru di ruang dan fasilitas yang seharusnya dilindungi negara. Sebanyak 475 kasus tercatat di lingkungan pendidikan, 14 kasus di fasilitas kesehatan, dan 22 kasus di ranah negara termasuk kekerasan terhadap perempuan yang sedang ditahan.

Upaya Pemerintah: Gerakan Bersama atau Sekadar Wacana?

Kondisi ini jelas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kenyamanan di ruang publik adalah hak dasar, bukan privilege. Pemerintah pun mengaku telah bergerak dengan memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Gerakan ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, dengan klaim ingin tindakan di lapangan jadi lebih konkret.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan bahwa ini adalah kerja kolektif.

“GN-AKPA bukan milik satu institusi. Ini gerakan bersama, agar upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan berjalan lebih konkret di lapangan. Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) sedang disusun bersama agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” jelasnya.

Namun begitu, tantangannya tidak sederhana. Ratna Batara Munti, Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, mengingatkan bahwa pendekatannya harus berpusat pada korban dan keadilan gender. Perspektif ini penting agar solusi yang dihadirkan tidak justru mengabaikan akar masalah.

“Kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebagai kejahatan individu semata,” tegas Ratna, “tetapi mencerminkan relasi kuasa yang timpang serta budaya patriarki yang mengakar kuat dalam berbagai institusi.”

Pernyataannya seperti tamparan. Ia mengingatkan kita bahwa di balik angka-angka statistik, ada struktur sosial yang perlu dibenahi. Langkah pemerintah melalui GN-AKPA mungkin sebuah awal, tetapi efektivitasnya nanti sangat bergantung pada sejauh mana komitmen itu diterjemahkan menjadi aksi nyata di setiap daerah, di setiap jalan, dan di setiap sudut ruang publik yang selama ini justru menakutkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler