Setelah lebih dari dua dekade, Komnas Perempuan akhirnya memperbarui Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan mereka. Versi terakhirnya masih dari tahun 2002, zaman yang terasa sangat lama sekali. Peluncuran tahap awal buku yang diperbarui ini dilakukan secara virtual, tepatnya pada Senin lalu.
Intinya, buku ini berusaha memetakan berbagai bentuk kekerasan yang dihadapi perempuan di negeri ini. Disebut "peta", karena Komnas Perempuan mencoba menggambarkan situasi nyata lewat survei dan olahan data. Tujuannya jelas: agar publik bisa lebih paham betapa rumitnya persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Dan memang, kerumitan itu nyata. Banyak sekali bentuk kekerasan yang masih tersembunyi, terlindungi oleh sistem hukum, ekonomi, bahkan nilai-nilai agama dan adat. Hal-hal seperti inilah yang seringkali membuat korban sulit untuk bicara.
Nah, dalam proses pembaruannya, Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengakui satu hal. Pola kekerasan terhadap perempuan sekarang ini jauh lebih kompleks ketimbang dua puluh tahun lalu.
“Sejak publikasi peta kekerasan tahun 2002 lalu, kita melihat kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks. Banyak sekali pola baru dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan mengambil fokus pada ranah personal ini, kita berharap masing-masing bentuk kekerasan dapat dikenali dengan lebih baik,” ujarnya.
Tak Hanya di Rumah Tangga
Chatarina lalu menjabarkan lebih detail. Kekerasan di ranah personal ternyata cakupannya luas. Bukan cuma terjadi pada istri atau anak perempuan di dalam rumah, tapi juga dalam hubungan pacaran, mantan pasangan, dan relasi personal lainnya.
Menurutnya, bentuk-bentuk kekerasan ini terus berevolusi, mengikuti perubahan sosial dan kemajuan teknologi.
“Pandemi dan perkembangan internet telah menunjukkan peningkatan dan perubahan pola kekerasan,” jelasnya.
Di sisi lain, misi mulia pembuatan peta ini bukannya tanpa rintangan. Dewi Novirianti, Managing Partner dan Gender Analysis Specialist N & P Law Firm, melihat kompleksitas yang meningkat justru jadi tantangan yang lebih besar. Ia menyarankan agar analisis yang dilakukan Komnas Perempuan bisa lebih tajam dan inovatif.
“Komnas Perempuan perlu membuat roadmap atau semacam workplan dalam memperbaiki pemetaan ini. Begitu juga lingkup pembahasannya perlu dipertajam dengan mengaitkan pengalaman penyintas, dengan regulasi-regulasi yang ada, termasuk pada soal yang wilayah hukumnya masih abu-abu,” tambahnya.
Harapan untuk Dasar Kebijakan
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut pembaruan buku ini masih memerlukan analisis lebih lanjut. Tujuannya tentu agar kekerasan terhadap perempuan bisa ditekan.
Bagi Maria, penyusunan peta ini bukan sekadar urusan memperbarui data lama.
“Komnas Perempuan memosisikan upaya penyusunan peta kekerasan ini sebagai langkah reflektif. Tidak hanya berfokus pada memperbarui data, tapi harapannya juga mampu membangun pengetahuan baru yang lebih kontekstual dengan dinamika perubahan sosial di masyarakat,” ungkapnya.
Harapan besarnya, buku ini nantinya bisa jadi acuan. Acuan untuk merancang kebijakan yang benar-benar memihak kepada korban.
“Ke depan, untuk advokasi, peta kekerasan ini harapannya dapat menjadi dasar yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada korban,” tutup Maria.
Artikel Terkait
Mak Ela Pingsan Usai Difitnah, Kobar Murka dalam Episode Terbaru Banyak Jalan Menuju Surga
Kim Dong Wan Klarifikasi Pernyataannya Soal Prostitusi Usai Picu Polemik
Shopee Gelar Festival Ramadan Kreator 2026, Siapkan Hadiah THR hingga Rp10 Miliar
Industri Herbal Indonesia Tumbuh, UMKM Lokal Hadapi Tantangan Keamanan dan Impor