Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan sebuah hadis. Dari Ma’qil bin Yasar, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa mengucapkan di waktu pagi tiga kali: ‘Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk,’ lalu membaca tiga ayat terakhir Surat Al-Hasyr, maka Allah akan menugaskan tujuh puluh ribu malaikat untuk memohonkan ampun baginya sampai petang. Kalau dia mati di hari itu, matinya syahid. Siapa yang baca di waktu petang, dapat kedudukan yang sama.” (HR. Tirmidzi).
Namun begitu, catatannya penting. Menurut sejumlah kajian, Imam Tirmidzi sendiri menyebut hadis ini sebagai hadis gharib, yang statusnya dianggap lemah (dha’if) oleh banyak ulama.
Lantas, bolehkah kita mengamalkannya?
Di sinilah para ulama agak berbeda pendapat. Sebagian melarang keras. Tapi sebagian lain, seperti Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, membolehkan dengan syarat ketat. Hadis dha’if boleh dipakai untuk urusan keutamaan amal (fadhailul a’mal) atau motivasi, asalkan bukan hadis palsu.
Tapi untuk hal-hal yang bersifat hukum, seperti halal-haram, jual-beli, atau nikah? Jangan. Harus pakai hadis yang shahih atau hasan. Titik.
Jadi, terkait keutamaan Surat Al Hasyr ayat 22-24 ini, ada ruang untuk mengharap fadhilah-nya, sembari tetap menyadari status hadisnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Artikel Terkait
Shireen Sungkar Wakafkan Sumur di Gunung Kidul Atas Nama Vidi Aldiano
Kreator Konten Prank Jadi Debt Collector Pinjol Ilegal, Tawarkan Bunga 50 Persen
Kuasa Hukum Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV, Tapi Bantah Isinya Perzinaan
Hotel di Rest Area Trans Jawa Siap Layani Pemudik yang Butuh Istirahat