Singapura Terapkan Pajak Bahan Bakar Hijau untuk Penerbangan, Ini Rincian Biayanya
Pemerintah Singapura resmi akan mengenakan pungutan tambahan untuk bahan bakar hijau atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) pada penumpang pesawat. Kebijakan pajak lingkungan ini akan diterapkan bagi penumpang yang berangkat dari bandara di Singapura mulai tahun depan.
Berdasarkan rencana, pungutan tambahan ini akan berlaku untuk tiket pesawat yang dijual mulai 1 April, khusus untuk penerbangan yang berangkat dari Singapura mulai 1 Oktober. Tidak hanya penumpang, penerbangan kargo juga akan dikenakan biaya serupa yang dihitung berdasarkan berat barang per kilogram. Penting untuk dicatat, penumpang yang hanya transit di Singapura tidak akan dikenakan biaya tambahan ini.
Besaran Pajak Bahan Bakar Hijau (SAF) di Singapura
Besaran pungutan yang harus dibayar penumpang bervariasi, tergantung pada kelas penerbangan dan tujuan. Berikut adalah rincian tarif untuk penumpang kelas ekonomi dan ekonomi premium:
- Penerbangan ke Asia Tenggara: SGD 1
- Penerbangan ke Asia Timur, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini: SGD 2,80
- Penerbangan ke Afrika, sebagian Asia, Eropa, Timur Tengah, Pasifik, dan Selandia Baru: SGD 6,40
- Penerbangan ke Amerika: SGD 10,40
Sementara itu, tarif untuk penumpang kelas bisnis dan first class akan dikenakan biaya empat kali lipat dari tarif kelas ekonomi tersebut.
Artikel Terkait
Profil & Kepemilikan Saham IMPC: Perusahaan Bahan Bangunan dengan Pendapatan Rp3 Triliun
Analisis Kinerja Metland (MTLA) Kuartal III 2025: Pendapatan Rp1,13 T & Strategi Ke Depan
Banjir Impor Ancam 6 Sektor Industri: Kemenperin Soroti Textil, Alas Kaki, dan Baja
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Jadwal, Contoh, dan Dampaknya