Purbaya Kaji Cukai Baru: Popok Bayi & Tisu Basah Bakal Dikenakan Pajak?

- Minggu, 09 November 2025 | 06:06 WIB
Purbaya Kaji Cukai Baru: Popok Bayi & Tisu Basah Bakal Dikenakan Pajak?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyusun kajian untuk mengeksplorasi potensi barang kena cukai baru, yang mencakup popok bayi (diapers) dan tisu basah. Inisiatif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kajian perluasan barang kena cukai ini bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara yang lebih optimal. Fokusnya adalah pada perluasan basis pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, "Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah."

Tidak hanya popok dan tisu basah, pemerintah juga mengkaji beberapa usulan lainnya. Kajian meliputi potensi kenaikan bea keluar untuk produk kelapa sawit, pengenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor, serta makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini belum dikenakan cukai.


Halaman:

Komentar