Waspada! OJK Ungkap Maraknya Praktik Penipuan Debt Collector Palsu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Modus yang kerap terjadi adalah penarikan paksa kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tertentu, padahal mereka bukan petugas resmi.
OJK Sebut Praktik Ini Tindak Kejahatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik penipuan debt collector palsu ini termasuk dalam tindak kejahatan umum. OJK diketahui telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelakunya.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK hanya berwenang mengatur dan mengawasi debt collector yang telah berizin. Meskipun penggunaan jasa penagih utang oleh perusahaan pembiayaan adalah hal yang wajar, prosesnya harus selalu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
KPIG Catat Pendapatan Rp2,6 Triliun di 2025, Didorong Lido City dan Sektor Perhotelan
Harga Minyak Dunia Melemah Didorong Rumor Perdamaian di Timur Tengah
Konflik Timur Tengah Pacu Harga Batu Bara, Saham Emiten di BEI Menguat
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rawan Koreksi ke Area 6.745