Waspada! OJK Ungkap Maraknya Praktik Penipuan Debt Collector Palsu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Modus yang kerap terjadi adalah penarikan paksa kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tertentu, padahal mereka bukan petugas resmi.
OJK Sebut Praktik Ini Tindak Kejahatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik penipuan debt collector palsu ini termasuk dalam tindak kejahatan umum. OJK diketahui telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelakunya.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK hanya berwenang mengatur dan mengawasi debt collector yang telah berizin. Meskipun penggunaan jasa penagih utang oleh perusahaan pembiayaan adalah hal yang wajar, prosesnya harus selalu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Hilirisasi Peternakan: Kebijakan Pemerintah untuk Peternak Kecil dan Stabilisasi Harga
Target 100% Rasio Elektrifikasi Indonesia 2030: Strategi, Tantangan, dan Perkembangan Terkini
Ekspor Perdana Kopi Bajawa Ngada Capai Rp 1,65 M, Astra Kirim 15 Ton ke Thailand
Ekspektasi Inflasi AS Melandai ke 3,2%, Tapi Kekhawatiran Pengangguran Meningkat