Waspada! OJK Ungkap Maraknya Praktik Penipuan Debt Collector Palsu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Modus yang kerap terjadi adalah penarikan paksa kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tertentu, padahal mereka bukan petugas resmi.
OJK Sebut Praktik Ini Tindak Kejahatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik penipuan debt collector palsu ini termasuk dalam tindak kejahatan umum. OJK diketahui telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelakunya.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK hanya berwenang mengatur dan mengawasi debt collector yang telah berizin. Meskipun penggunaan jasa penagih utang oleh perusahaan pembiayaan adalah hal yang wajar, prosesnya harus selalu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Emas dan Perak Cetak Rekor Sejarah, Didorong Gejolak Global dan Dolar yang Tumbang
Aceh Bekukan Kenaikan UMP 2026, DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Bank Mandiri Beri Keringanan Kredit untuk 30 Ribu Debitur Korban Bencana
Dapur Tetap Mengebul, Kantong Tak Jebol: Manfaatkan Promo BRI untuk Belanja Akhir Tahun