Pemerintah Fokus Tindak Importir Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Thrifting
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah menindak importir pakaian bekas impor, bukan para pedagang thrifting yang menjual barang-barang tersebut di tingkat pasar. Hal ini disampaikan untuk memperjelas langkah penegakan hukum terhadap barang ilegal tersebut.
Pakaian Bekas Ilegal dan Pengawasan di Luar Kawasan Pabean
Budi menegaskan bahwa pakaian bekas impor merupakan barang ilegal. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan post-border atau di luar kawasan pabean. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus pasokan dari sumbernya.
“Bukan ke pedagangnya. Kami kan fokus ke importirnya, kalau dibersihkan kan idealnya nggak ada (pasokan atau pakaian impor ilegal) nggak akan jualan melalui pedagang,” ujar Budi di Jakarta.
Sinergi dengan Bea Cukai untuk Perketat Impor Ilegal
Mendag juga menyambut baik dan sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak mafia impor ilegal. Budi menyatakan rasa senangnya jika Bea Cukai, sebagai pengawas di kawasan kepabeanan, akan mengawasi praktik impor secara lebih ketat.
“Ya karena memang pertama, aturannya kan nggak boleh. Kan untuk melindungi UMKM, untuk melindungi industri kita. Produk UMKM Kita kan bagus-bagus, murah-murah,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kemenhub Wajibkan Sopir Cadangan dan Aturan Istirahat Ketat untuk Antisipasi Kecelakaan Arus Balik
PT Merdeka Gold Ajukan IPO di Hong Kong di Tengah Peningkatan Produksi dan Kerugian Membengkak
Harga CPO Melemah Tipis di Tengah Pergerakan Minyak Nabati yang Beragam
Harga Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Turun Rp80.000 per Gram