Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas. Kebijakan yang diterapkan khusus menargetkan penjualan pakaian impor bekas ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional dan platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penertiban thrifting tidak dilakukan secara membabi buta. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelangsungan usaha masyarakat kecil dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menurut Temmy, pemerintah tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, dilakukan kerja sama dengan platform e-commerce untuk memverifikasi apakah barang yang dijual merupakan produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.
Temmy mengungkapkan bahwa praktik thrifting ilegal saat ini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang sudah tidak termasuk dalam kategori usaha kecil. "Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan," jelasnya.
Penertiban akan difokuskan pada model bisnis skala besar tersebut, sementara penjualan barang pribadi atau jasa titip (jastip) masih diberikan toleransi.
Dalam hal pengawasan barang impor, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghentikan suplai pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. "Kementeriannya sudah clear, akan di-stop impornya. Tanpa kita bicara pun, Pak Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan," kata Temmy.
Artikel Terkait
Investor Beralih ke Saham Murah, Indeks Small Cap Melonjak 3,5%
Progres Konstruksi Tambang Emas Pani Capai 94%, Target Produksi 2026 Dicanangkan
BEI Cabut Suspensi Saham DPUM, Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus
Bundamedik (BMHS) Targetkan Pertumbuhan Dua Digit pada 2026