Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas. Kebijakan yang diterapkan khusus menargetkan penjualan pakaian impor bekas ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional dan platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penertiban thrifting tidak dilakukan secara membabi buta. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelangsungan usaha masyarakat kecil dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menurut Temmy, pemerintah tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, dilakukan kerja sama dengan platform e-commerce untuk memverifikasi apakah barang yang dijual merupakan produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Perum BULOG Buka Peluang Bisnis Pangan Modal Rp 2,5 Juta untuk Generasi Muda
Jamkrindo Dukung 4,2 Juta UMKM: Strategi & Kontribusinya bagi Perekonomian Nasional
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Capai 5,04%, Ini Kata Ekonom
Investasi Rp 20 Triliun Kementan untuk Peternakan Ayam & Telur Dukung Makan Bergizi Gratis