Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas. Kebijakan yang diterapkan khusus menargetkan penjualan pakaian impor bekas ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional dan platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penertiban thrifting tidak dilakukan secara membabi buta. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelangsungan usaha masyarakat kecil dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menurut Temmy, pemerintah tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, dilakukan kerja sama dengan platform e-commerce untuk memverifikasi apakah barang yang dijual merupakan produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
BRI Siapkan Jaringan 1,2 Juta Titik untuk Layani Transaksi Saat Arus Mudik Nataru
Harga Emas Antam Melonjak Rp 29 Ribu, Pajak Pembelian Diringankan
Pasar Komoditas Beragam: Nikel dan CPO Naik, Batu Bara Lesu
Harga Minyak Menguat, Dihantui Gejolak Pasokan Venezuela dan Rusia