Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas. Kebijakan yang diterapkan khusus menargetkan penjualan pakaian impor bekas ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional dan platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penertiban thrifting tidak dilakukan secara membabi buta. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelangsungan usaha masyarakat kecil dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menurut Temmy, pemerintah tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, dilakukan kerja sama dengan platform e-commerce untuk memverifikasi apakah barang yang dijual merupakan produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Lebaran, Pertamina Siagakan Ribuan SPBU dan Layanan Darurat
Multivision Plus Gelar Rights Issue Rp280 Miliar untuk Ekspansi Bioskop dan Produksi
ABM Investama Fokus Optimalisasi Dua Tambang Andalan di Aceh dan Kalteng
Kemenhub Siaga Penuh Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026