Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah. Lokasi yang disiapkan antara lain di daerah Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan yang sesuai untuk pertanian.
Tanah dalam program reforma agraria ini akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan tanah tetap atas nama negara. Kebijakan ini bertujuan memastikan tanah yang diredistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.
"Alasan menggunakan Hak Pakai karena berdasarkan data 20 tahun terakhir, banyak tanah reforma agraria berstatus SHM justru dijual dan berpindah tangan," jelas Nusron menegaskan pentingnya pengaturan status tanah ini.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026