Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah. Lokasi yang disiapkan antara lain di daerah Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan yang sesuai untuk pertanian.
Tanah dalam program reforma agraria ini akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan tanah tetap atas nama negara. Kebijakan ini bertujuan memastikan tanah yang diredistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.
"Alasan menggunakan Hak Pakai karena berdasarkan data 20 tahun terakhir, banyak tanah reforma agraria berstatus SHM justru dijual dan berpindah tangan," jelas Nusron menegaskan pentingnya pengaturan status tanah ini.
Artikel Terkait
Pertamina Pecahkan Rekor Pengeboran Darat Terdalam dengan Teknik Canggih
UMP 2026 Ditetapkan, Pekerja: Naik Tapi Tak Sebanding dengan Biaya Hidup
Pasar Asia Tutup Tahun dengan Saham dan Emas Cetak Rekor Baru
Udang Beku Indonesia Ditarik FDA, KKP Sebut Kasus Lama yang Kembali Ramai