Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah. Lokasi yang disiapkan antara lain di daerah Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan yang sesuai untuk pertanian.
Tanah dalam program reforma agraria ini akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan tanah tetap atas nama negara. Kebijakan ini bertujuan memastikan tanah yang diredistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.
"Alasan menggunakan Hak Pakai karena berdasarkan data 20 tahun terakhir, banyak tanah reforma agraria berstatus SHM justru dijual dan berpindah tangan," jelas Nusron menegaskan pentingnya pengaturan status tanah ini.
Artikel Terkait
Thrifting Tak Dilarang Total, Pemerintah Fokus Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal
Jasindo Bayar Klaim Rp1,23 Triliun & Laba Melonjak 288,9% di 2025
Investasi Hilirisasi Pertanian Rp 371 T: Buka 8 Juta Lapangan Kerja
Summarecon Hadirkan Konsep Mall Ramah Lingkungan di Usia 50 Tahun