240.000 Hektar Lahan Disiapkan Pemerintah, Ini Target Besar untuk Bahan Bakar Masa Depan

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:54 WIB
240.000 Hektar Lahan Disiapkan Pemerintah, Ini Target Besar untuk Bahan Bakar Masa Depan

Kementerian ATR/BPN Siapkan 240.000 Hektare Lahan untuk Bahan Baku Etanol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengalokasikan 240.000 hektare lahan untuk mendukung pengembangan bahan baku etanol. Langkah ini merupakan bagian dari program mandatori pencampuran 10% etanol pada bahan bakar minyak (E10) yang dicanangkan pemerintah.

Dukungan Lahan untuk Target 1 Juta Hektare

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa alokasi lahan tersebut tersebar di 18 provinsi dan akan terus diperluas hingga mencapai target 1 juta hektare. Penyediaan lahan ini merespons rencana Kementerian Pertanian yang menargetkan penanaman bahan baku etanol seluas 1 juta hektare.

"Lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman komoditas seperti singkong dan tebu sebagai bahan baku utama produksi bioetanol," jelas Nusron.

Dukungan Tata Ruang dan Perizinan

Kementerian ATR/BPN memberikan dua bentuk dukungan utama untuk program swasembada energi nasional:

  • Kemudahan dalam pengaturan tata ruang untuk proyek energi
  • Percepatan penyediaan lahan dan proses perizinan

Nusron mencontohkan percepatan yang telah dilakukan dalam proyek food estate di Merauke sebagai bukti komitmen kementerian.

Kesiapan Kementerian Pertanian

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kesiapan untuk segera memulai penanaman begitu lahan tersedia. Dua komoditas utama yang akan dikembangkan adalah singkong seluas 1 juta hektare dan tebu seluas 500.000 hektare.

Keunggulan program ini terletak pada fleksibilitas pemasaran hasil panen. "Jika harga gula naik, kita jual gula. Jika harga etanol naik, kita jual etanol," tutur Amran, mencontohkan keberhasilan model serupa di Brasil.

Program pengembangan etanol ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus mendukung perekonomian petani lokal.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler