Angka itu senilai dengan 108,8 persen dari target APBN
Serta 102,8 persen dari target Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023.
Dengan demikian tahun 2023 adalah sebuah hattrick dalam upaya penerimaan pajak.
Baca Juga: Produktif bersama Crystal Palace, Manchester United Tertarik datangkan Michael Olise
"Penerimaan pajak 2023 ini hattrick, 3 kali goals. Berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus terus kita jaga,”ujar Sri Mulyani dalam website Kemenkeu.
Menurut Sri Mulyani kenaikan ini didukung oleh beberapa hal.
Kondisi ekonomi domestik yang terjaga dengan baik turut membantu peningkatan tersebut.
Baca Juga: Usulan Mengenai Politik Tetangga Baik Dipercaya Mampu Kuatkan Posisi Indonesia
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
BEI Hapus Pencatatan 18 Emiten, Efektif November 2026
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun dari Kinerja 2025
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%