Basuki Ajukan Tambahan Anggaran Rp2,7 Triliun untuk Tahap 3 IKN

- Kamis, 16 Juli 2026 | 12:36 WIB
Basuki Ajukan Tambahan Anggaran Rp2,7 Triliun untuk Tahap 3 IKN

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp2,7 triliun untuk pembangunan batch 3 atau tahap 3 IKN. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (16/7).

Basuki mengatakan, usulan tersebut telah diajukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Juni 2026. Penambahan anggaran itu juga akan digunakan untuk pengolahan aset terbangun dan pembelian tanah.

“Kami telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk kebutuhan tambahan anggaran tahun 2026, pada tanggal 18 Juni 2026 yang akan digunakan untuk kebutuhan anggaran batch 3 dengan skema tahun jamak 2026-2028 sebesar Rp2,7 triliun,” kata Basuki dalam raker dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Dalam kesempatan yang sama, Basuki membeberkan realisasi anggaran OIKN tahun 2025 yang mencapai 94 persen atau Rp8,51 triliun dari total pagu Rp9,04 triliun. Sebelum diblokir Rp1,15 triliun, anggaran IKN mulanya Rp10,19 triliun. Basuki menyebutkan, pada 2025 OIKN juga mendapatkan dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp110,68 miliar.

“Realisasi belanja tahun anggaran 2025 ini didominasi oleh belanja modal sebesar Rp7,66 triliun yang digunakan untuk penyelesaian pembangunan IKN,” jelas Basuki.

Pembangunan tersebut mencakup tahap 1 yang merupakan jalan-jalan utama di IKN dan telah 100 persen rampung, serta tahap 2 dengan skema tahun 2025-2027 untuk pembangunan ekosistem gedung dan perkantoran legislatif dan yudikatif. OIKN mendapat tugas 40 paket pekerjaan fisik. Sebanyak 9 paket di antaranya telah rampung pada 2025, 15 paket masih dalam tahap konstruksi, dan 16 paket lainnya masih dalam proses persiapan lelang.

Proyek-proyek yang masih dibangun antara lain gedung perkantoran di kawasan yudikatif dan legislatif, jaringan jalan, embung, kolam retensi, serta jaringan perpipaan air minum untuk mendukung layanan dasar di IKN.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags