PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaporkan perkembangan terbaru upaya pemulihan setelah perdagangan sahamnya disuspensi. Emiten ini masuk dalam daftar yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026, dengan sahamnya terkunci sejak 17 Desember 2025.
Manajemen menyatakan telah menghentikan kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu sejak akhir Desember lalu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah di bidang kehutanan. Izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Dengan demikian, INRU tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas di area konsesinya.
Meski demikian, perseroan tetap menjalankan sejumlah kegiatan penting, seperti pengamanan aset, pemeliharaan fasilitas utama, pengelolaan administrasi, serta pemenuhan kewajiban tertentu kepada karyawan sesuai kemampuan keuangan.
"INRU terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun para pemangku kepentingan lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan perizinan yang dihadapi," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/7/2026).
Perseroan juga masih mengevaluasi berbagai langkah penyelesaian administratif maupun upaya hukum. Berbagai permohonan terkait izin PBPH telah disampaikan kepada instansi pemerintah, namun proses tersebut masih bergantung pada kewenangan pemerintah dan perkembangan administrasi.
"Penyampaian surat permohonan dan koordinasi kepada berbagai pihak terkait telah mencapai progres sekitar 60 persen, dan upaya penyelesaian administratif dan langkah hukum yang dilakukan bersama konsultan hukum telah terealisasi sekitar 70 persen," kata manajemen INRU.